Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Paslon Belum Ada Mengajukan Permohonan Izin Kampanye ke Polres Pematangsiantar

- Rabu, 16 September 2015 21:46 WIB
137 view
Paslon Belum Ada Mengajukan Permohonan Izin Kampanye ke Polres Pematangsiantar
Pematangsiantar (SIB)- Kampanye yang sifatnya pertemuan terbatas dan tertutup, harus mendapatkan izin keramaian dari kepolisian setempat. Namun, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa yang dimobilisasi (digerakkan) oleh pasangan calon (paslon) Wali kota-Wakil Wali kota Pematangsiantar ini belum ada tercatat di Sat Intelkam Polres Pematangsiantar. Hal itu dibenarkan KBO Sat Intelkam Polres Pematangsiantar, Ipda T Hutagaol kepada SIB, Senin (14/9).
"Para paslon untuk kampanye terbatas dan tertutup belum ada yang ngurus STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) dari kita. Jadi kegiatannya belum kita tahu," ujarnya.

Perwira yang sudah puluhan tahun mengabdi di intel ini mengingatkan agar para paslon dan pendukungnya ketika menggelar kampanye tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan semua pihak. Karena kalau itu terjadi, Hutagaol menegaskan maka akan mendapat respon yang kurang baik dari masyarakat. "Diharapkan kepada Paslon dan pendukungnya dalam kampanye tidak melakukan tindakan anarkis, menghina lambang negara dan tidak boleh membawa senjata tajam. Membawa minuman keras, ugal-ugalan di jalan dan melanggar lalu lintas, mengganggu ketertiban umum," harapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Pematangsiantar, Batara Manurung mengatakan alat peraga kampanye sudah disepakati titik-titik penempatannya, yaitu 2 di Kelurahan, 2 di Kecamatan dan 5 di Kota. APK yang sudah ditentukan titiknya adalah baliho, umbul-umbul dan spanduk. Terkait sosialisasi, KPU Pematangsiantar tidak melakukan pembatasan terhadap paslon. Artinya, diberi ruang kebebasan kepada pasangan calon tersebut, asalkan mendapatkan izin dari Polres Pematangsiantar dan ditembuskan kepada KPU Pematangsiantar. (Dik/MS/q)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru