Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Mantan Anggota DPRD Taput Minta Bupati dan DPRD Cermat Menganalisa Perda

- Rabu, 16 September 2015 21:48 WIB
702 view
Mantan Anggota DPRD Taput Minta Bupati dan DPRD Cermat Menganalisa Perda
Tapanuli Utara (SIB)- Asman Sihosmbing SH mantan anggota DPRD Tapanuli Utara periode 2004-2009 yang juga Ketua DPK PKPI meminta agar Bupati dan DPRD secara cermat menganalisa dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) sehubungan tidak lolosnya Kartini Pakpahan, bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kepdes) Sitampurung Kecamatan Siborongborong

“Sebaiknya pihak terkait cermat menganalisa Perda sehingga tidak merugikan masyarakat Taput dan jangan memasung hak demokrasi untuk meningkatkan karirnya dan meningkatkan jati dirinya,” kata Asman.

Menurutnya, Kepala Bagian Hukum atau kantor bagian hukum Taput harusnya memegang azas hukum positif dalam mengeksaminasi (memeriksa) produk-produk Perda. Dalam hal ini persyaratan Balon Kepdes sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 112 pada huruf G yang menyebut, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

Sementara pada Perda yang ditandatangani bersama bupati dan DPRD pada huruf H ada penambahan frasa yang tidak sesuai dengan Permendagri tersebut. “Pada huruf H dikatakan, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal beserta keluarga intinya desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran,” ungkapnya.

“Nah, itu sudah menambah frasa yang tidak sesuai dengan Permendagri. Contohnya, saya tinggal di Siborongborong dan KTP saya di Kelurahan dan Kartu Keluarga (KK) saya di Siborongborong, kemudian saya memiliki usaha di Tobasa, apakah saya tidak penduduk Siborongborong ?,” sebutnya.

Ia menyarankan, ada baiknya DPRD Taput juga membentuk panitia khusus dan mengkaji kembali Perda yang sangat diskriminasi terhadap masyarakat Taput, dan tidak tertutup kemungkinan Perda itu akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Antara lain, yang pasti digugat ke PTUN adalah Permendagri no 112 tahun 2014 dikatakan, Balon Kepdes atau calon Kepdes berusia paling rendah 25 tahun sejak mendaftar dan tidak ada pembatasan usia dan hanya berumur paling rendah 25 tahun sejak mendaftar,” ungkapnya.

Sedangkan di Peraturan Bupati (Perbup) ada pembatasan pasal 19 huruf F yang menyebut berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar. “Ini sudah jelas ada pembatasan usia dan ini juga sudah bertentangan dengan hukum positif di Negara Republik Indonesia dan harusnya Perda mengadopsi apa yang dikatakan Undang-Undang dan Permendagri,” ucapnya.

Dengan demikian, Perda dan Perbup sudah jelas melanggar terhadap peraturan UU no 6 tentang pemilihan desa dan peraturan Permendagri no 112 tahun 2014. “Itu jelas dilanggar, makanya saya sebutkan Perda Taput tahun 2015 dan Perbup nomor 18 tahun 2015 adalah inskontitusional (sebuah peraturan yang tidak sesuai perundang-undangan),” tandasnya.

Kepala Badan Pembangunan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas dan Pemdes) Binhot Aritonang ketika dikonfirmasi melalui selulernya, melalui selulernya menjelaskan, sebelumnya sudah mendengar informasi tersebut dari masyarakat serta dari bermarga Lumbantoruan suami yang gagal sebagai Balon Kepdes.

Dia mengutarakan, ada dua hal yang harus terpenuhi dalam peraturan tersebut yakni, terdaftar dan dibuktikan dengan KTP dan KK dan bertempat tinggal dibuktikan dengan surat keterangan Kepdes yang diketahui oleh Camat. “Bisa saja seseorang itu, punya KTP dan KK disuatu tempat tetapi dia tidak tinggal disitu, bisa ngak, ya bisa. Jadi tidak bisa menjadi Balon Kepdes ataupun calon Kepdes menurut peraturan,” imbuhnya.

Dijelaskan, Perda dan Perbup bisa dituangkan dengan alasan sebab ada diatur dalam pasal yang pada intinya menyebut, dan persyaratan lainnya di dalam Perda.

Ketika ditanya apakah Permendagri itu ditafsir ke Perda ia menegaskan, filosofinya Permendagri itu tidak ditafsir. “Ada bunyi UU dan Permendagri yang menyebut, dan persyaratan lainnya yang diatur oleh Perda dan itu tidak boleh diubah melainkan hanya sebatas memperkuat UU tersebut,” ujarnya. (E02/h)
 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru