Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Bupati Karo Layangkan Surat ke KPU Pusat dan Mendagri

* Minta Penjelasan Atas Wewenang Kepala Daerah yang Mencalonkan Diri pada Pilkada
- Rabu, 16 September 2015 21:54 WIB
424 view
Bupati Karo Layangkan Surat ke KPU Pusat dan Mendagri
Tanah Karo (SIB)- Bupati Karo Terkelin Brahmana SH melayangkan surat  ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta dan Menteri Dalam Negeri  untuk mempertanyakan perihal penjelasan atas wewenang kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi calon KDH pada Pilkada serentak Tahun 2015 dalam melakukan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Karo. Sebab Terkelin Brahmana selaku petahana (incumbent) ikut dalam Pilkada Karo berpasangan dengan Corry Sebayang yang diusung Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Pasalnya, mencermati ketentuan pasal 88 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati menegaskan bahwa pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Kabupaten/Kota, apabila huruf e melakukan penggantian pejabat dan menggunakan program serta kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, bagi calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai petahana.

Sementara dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Bupati menjadi Undang-Undang menegaskan bahwa petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Ketika hal itu dikonfirmasi ke Sekda Karo dr Saberina br Tarigan melalui telepon selulernya, Senin (14/9) mengakui ada surat dari Bupati Karo ke KPU Pusat dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 31 Agustus 2015 untuk meminta penjelasan dan wewenang kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi calon KDH pada Pilkada serentak tahun 2015 apakah masih bisa melakukan mutasi pejabat struktural sejak ditetapkan oleh KPU. “Hingga saat ini belum ada surat  balasan penjelasan dari KPU Pusat dan Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, karena Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 karena kedudukan PKPU lebih rendah dari UU sebagaimana tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ia menambahkan rumusan pasal 88 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 9 Tahun 2015 sangat rancu dan multitafsir. “Melakukan penggantian pejabat dan menggunakan program serta kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan yang dijadikan satu kesatuan. Bahkan apabila ditafsirkan secara rancu berpotensi disalahgunakan oleh kepala daerah yang telah melewati masa bakti 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir untuk melakukan penggantian pejabat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, wewenang kepala daerah secara umum telah diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan domain Kementerian Dalam Negeri di bidang kepegawaian telah diatur melalui UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini untuk menghindari adanya kerancuan sehingga diminta penjelasan tentang kewenangan selaku Petahana (incumbent) yang ditetapkan sebagai pasangan calon sejak tanggal 24 Agustus sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang dapat dijadikan rujukan dalam pengaturan wewenang kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian,” pungkasnya. (B01/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru