Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Sidang Gugatan Masyarakat Adat Diwarnai Pengerahan Massa di PN Stabat

- Rabu, 16 September 2015 21:55 WIB
352 view
Sidang Gugatan Masyarakat Adat Diwarnai Pengerahan Massa di PN Stabat
Langkat (SIB)- Sidang gugatan masyarakat adat Kampung Stabat yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Pengunggu Indonesia (BPRPI) Kampung Stabat  yang mengklaim sebagai pemilik tanah adat seluas 450 Ha  di Kebun Kwala Bingei Stabat menggugat PTPN II (Tergugat I)  dan BPN Langkat (Tergugat II)  di PN Stabat diwarnai pengerahan massa, Selasa pagi (15/9).

Sidang kedua dipimpin  Ketua Majelis Hakim PN Stabat Nurhadi SH atas gugatan 84 KK petani  dari masyarakat adat terkait adanya praktik jual beli tanah para tergugat sekitar tahun 1980an kepada pihak ketiga yakni masyarakat sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II  yakni atas nama Tjun  Tjong alias Irwan serta  M Asnawi keduanya warga Stabat.

Menurut Nurhadi, sidang belum bisa dilakukan mediasi  karena tergugat I PTPN II tidak hadir. Namun pihaknya  berkeyakinan tidak ada penguluran waktu bagi para tergugat, sehingga sidang diyakini akan tetap berlangsung. Sidang akhirnya ditutup majelis hakim.

Irham Buana  Nasution selaku kuasa hukum penggugat masyarakat adat BPRPI kepada wartawan menyebutkan, pihaknya masih terus mengikuti koridor hukum yang dijalankan majelis hakim, karenanya  dirinya meminta petani untuk tetap bersabar dan menunggu proses persidangan.

Sebelumnya masyarakat BPRPI Kampung Stabat dalam gugatannya menyebut, bahwa tergugat  I  PTPN II memperoleh HGU  perkebunan  berdasar  Kep Menteri Agraria  No 24 /HGU  1965 tanggal 19 Juni 1965 untuk jangka waktu 35 Tahun dan kemudian diperpanjang  dengan HGU  No 3 tanggal 12 Juni 2003 seluas 1.530,71 Ha.

Bahwa di dalam HGU milik Tergugat I terdapat tanah Hak Ulayat Para Penggugat seluas 450 Ha, dimana Tergugat I  tidak pernah memberikan  kesempatan  para penggugat  untuk mengelola  dan memanfaatkan  tanah ulayat masyarakat  adat sebagai mata pencaharian mereka.

Akibat perbuatan Para Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II masyarakat adat selaku Penggugat mengalami kerugian  sejak diterbitkannya HGU Tergugat I tahun 1965  keseluruhannya mencapai Rp  87 miliar  lebih.  

Anehnya, Tergugat  I  justru mengalihkan sebahagian HGU  miliknya kepada pihak ketiga  yang  merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hak subjektif orang lain sehingga  demikian perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Bahwa perbuatan Tergugat II (In Caso Badan Pertanahan Nasional  Kab Langkat) yang menerbitkan  Sertifikat Hak Milik kepada  atas nama masyarakat yakni kedua Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

Untuk sidang selanjutnya  majelis hakim akan melanjutkan pada 8 Oktober 2015 dengan menghadirkan semua pihak termasuk Penggugat dan Para Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I dan II.  (B-03/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru