Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Diduga Menipu, Pengurus KSU Sepakat Bersama Diboyong Polres Karo

- Rabu, 16 September 2015 21:57 WIB
456 view
Diduga Menipu, Pengurus KSU Sepakat Bersama Diboyong Polres Karo
Kabanjahe (SIB)- Salah satu Koperasi simpan pinjam di Kabanjahe Kabupaten Karo diduga  melakukan penipuan.

Hal ini terungkap setelah Ketua Koperasi  tersebut Devy Adriani Simanjuntak (36) dan seluruh pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) yang menamakan diri "KSU Sepakat Bersama” beralamat di Jalan Jamin Ginting Gang Saudara Kabanjahe berurusan dengan pihak berwajib. Dengan persuasif yang menggiurkan koperasi yang belum setahun berdiri tersebut berhasil menghimpun sekira 1400 anggota dengan nilai total simpanan mencapai Rp 400 juta. Namun pencairan simpan pinjam macet sehingga seluruh anggota nasabah mengadukan persoalan ini ke Polres Karo. “Masa uang kami tidak bisa diambi, mereka hanya janji-janji saja.
Kemarin surat pengumuman pun dari pengurus KSU Sepakat Bersama sudah kami terima. Katanya tanggal 15 September 2015 pukul 14:00 Wib, uang simpanan kami sudah bisa diambil, nyatanya  belum juga dikasih,” ujar FS (30) seorang nasabah Selasa (15/9) di Mapolres Karo.

Hal senada juga dikatakan Sukandar (31),  simpanannya belum juga bisa diambil. Padahal sejak lebaran, dirinya sudah memberikan permohonan untuk mengambil simpanannya. Namun ketua Koperasi tersebut beralasan belum bisa diambil karena masih ada kesalahan administrasi dengan pengurusnya (tukang kutip/tagih). “Kami tidak mau tahu urusan intern mereka, intinya uang kami harus kembali," katanya.

Pantauan SIB di kantor Koperasi tersebut  ratusan orang anggota sejak pukul 12:00 Wib  mulai menunggu pencairan, tapi hingga pukul 15:00 Wib penjelasan dari pihak pengurus koperasi belum juga jelas, sehingga suasana mulai tak kondusif. Para nasabah mulai ribut dengan ketua dan pengurus koperasi. Takut akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan, salah seorang nasabah menghubungi personil Polres Karo. Akhirnya, kasus ini ditangani Polres Karo. Ketua Koperasi Devy Adriani Simanjuntak (36) dan beberapa pengurusnya diboyong personil Pores Karo.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Mulia Barus ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan koperasi dapat didirikan bila memenuhi persyaratan. “Memang koperasi tersebut belum setahun berdiri, dan persyaratan mereka mendirikan koperasi sudah lengkap. Sementara pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengurusnya biasanya dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Tanggungjawab atas pengelolaan dan pengawasan tergantung pengurus koperasinya. Apabila sudah seperti ini  kita serahkan kepada pihak berwajib,  dan Dinas Koperasi hanya sebagai pemberi izin pendirian bila persyaratan lengkap,” ujarnya. (Dik-MAS/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru