Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Panwaslih, Kapolres dan Kejari Gelar MoU Sentra Gakkumdu Pilkada Tanjungbalai

* Kajari: Tugas LSM Monitoring, Ada Temuan Laporkan ke Gakkumdu
- Rabu, 16 September 2015 22:07 WIB
408 view
Panwaslih, Kapolres dan Kejari Gelar MoU Sentra Gakkumdu Pilkada Tanjungbalai
SIB/Usni Pili Panjaitan
MoU: Ketua Panwaslih Suardi SE, Kapolres AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK dan Kajari Esther Sibuea SH, menandatangani nota kesepahaman atau MoU Sentra Gakkumdu terkait penanganan sengketa pilkada, Selasa (15/ 9) di Kantor Panwaslih Jalan H.M Nur Kota Tanjungba
Tanjungbalai (SIB)- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Polres dan Kejari menggelar nota kesepamahan (MoU) Sentra Gakkumdu terkait sengketa Pilkada, Selasa (15/9) di Kantor Panwaslih Jalan H.M.Nur Kota Tanjungbalai.

Nota kesepahaman Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait sengketa pilkada ditandatangani Kapolres AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK, Kajari Esther Sibuea SH dan Ketua Panwaslih Suardi, disaksikan Kakan Kesbang Linmas Delima, Komisioner KPU Gustan Pasaribu S.Sos dan Panwas Kecamatan.
Kajari Esther Sibuea SH menegaskan sengketa pilkada merupakan kewenangan Sentra Gakkumdu. "Kalau ada temuan pelanggaran pilkada laporkan ke Sentra Gakkumdu. Ada satu LSM menyurati kejaksaan yang menyatakan berfungsi atas pelanggaran pemilu, tapi jangan sampai mengambilalih tugas Panwas," kata Esther tanpa menyebut nama lembaga tersebut.

Lanjut Esther, penanganan hukum sengketa pilkada memiliki spesifikasi tersendiri. "Dalam pemilu ada spesifikasinya, tidak dapat melakukan kasasi dan hanya banding saja. Hal yang khusus terkait money politic itu termasuk tindakan gratifikasi," terangnya.

AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK berharap pilkada yang akan digelar 9 Desember tahun ini dapat berjalan lancar dan aman.

Sementara Ketua Panwaslih Suardi SE, gerah dengan sikap salah satu LSM yang dianggap memiliki kewenangan dalam penanganan sengketa pilkada yang merupakan tugas lembaga yang dipimpinnya.

"Kami tak ingin ada penumpang gelap mengatasnamakan penegakan demokrasi, kami minta Kesbang Linmas dapat memberikan data LSM yang telah terdaftar. Kami tak mau ada yang namanya penumpang gelap berdalih penegakan demokrasi," tegas Suardi.

Usai MoU, Esther yang dikonfirmasi SIB menegaskan kembali bahwa LSM seyogyanya berperan dalam hal pengawasan. "Seperti money politic. Kesbang tugasnya memantau dan rekan wartawan bisa memonitor di lapangan. Tugas LSM memonitor dari luar, ada temuan laporkan ke Gakkumdu," kata Esther mengaku kurang tahu maksud dan tujuan surat LSM tersebut apakah bentuk pengambil alihan tanggungjawab Sentra Gakkumdu yang berwenang menangani sengketa pilkada.

Esther enggan membeberkan identitas LSM tersebut meskipun wartawan mendesak agar Esther bersedia mengungkapkan nama LSM yang melayangkan surat ke lembaganya itu.

Senada diungkapkan Suardi yang tidak mengetahui identitas LSM tersebut, namun Suardi mengakui bahwa surat ijin LSM dimaksud telah berakhir tahun 2010.
"Ijinnya sudah berakhir 2010 lalu, kalau nama LSM nya saya tak tahu tanya aja langsung sama Bu Kajari," kata Suardi menjawab SIB.

Kakan Kesbang Linmas Delima juga mengatakan hal yang sama. "Belum tahu saya, yang tahu Kajari karena yang disurati Kejari," kata Delima akan menyampaikan daftar nama LSM kepada Panwaslih Tanjungbalai. (D19/D17/h)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru