Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026
Dalam Rangka Penyerapan Anggaran/APBD

Kejari Pematangsiantar Akan Awasi Setiap Tender Proyek

- Kamis, 17 September 2015 21:43 WIB
178 view
Kejari Pematangsiantar Akan Awasi Setiap Tender Proyek
Pematangsiantar (SIB)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar akan mendampingi panitia pada setiap tender proyek yang akan dilakukan di Kota Pematangsiantar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar M Masril SH MHum kepada wartawan, Selasa (15/9) di ruang kerjanya.

Pendampingan yang dilakukan  merupakan keputusan pemerintah dalam rangka penyerapan anggaran/APBD. Mengingat banyak kepala daerah yang masih diliputi ketakutan dalam menggunakan anggaran khususnya APBD untuk pembangunan kota/kabupaten.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap setiap tender yang akan dilakukan, sehingga nantinya benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi pembangunan dan kemajuan daerah tersebut. Seperti di kota Pematangsiantar, sangat disayangkan serapan anggarannya lebih banyak menjadi Silpa atau hanya dipakai sekitar 20 persen. Hal tersebut diakibatkan ketakutan Wali kota dalam mempergunakan anggaran.

Dengan dilakukannya pendampingan terhadap pemerintah kota maupun kabupaten dalam pemanfaatan anggaran terutama APBD, diharapkan wali kota maupun bupati tidak ketakutan lagi dalam menggunakan anggaran demi pembangunan dan kemajuan daerah. Serta mereka akan mendorong agar sekitar 80 persen anggaran terserap, sehingga dapat bermanfaat. Untuk itulah diharapkannya  kepala daerah tidak takut dalam menggunakan anggaran seperti APBD .

Selain itu M Masril SH Mhum meminta agar pihaknya dilibatkan dalam setiap kegiatan terutama pada saat dilakukannya operasi/razia Narkoba yang dilakukan oleh BNN. Selama ini sangatlah disesalkan BNN tidak pernah melibatkan pihak Kejaksaan khususnya di kota Pematangsiantar.

“Padahal seperti yang pernah dilakukan di Kalimantan Selatan, saat bertugas di Kejaksaan Negeri Kalimantan Selatan,  BNN, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan dan dokter kejiwaan/psikiater menjadi satu tim assassement secara bersama-sama melakukan razia terhadap penggunaan narkoba, dan menjadi keputusan bersama dalam menentukan status yang akan diambil terhadap pengguna narkoba yang terjaring pada saat itu,” ujarnya.

Namun diakuinya, pihaknya baru hari itu, menerima surat yang menyatakan Kejari Kota  Pematangsiantar dimasukkan dalam tim bersama. Padahal wajib melibatkan Kejari. Meski terkesan terlambat, namun diharapkannya kerjasama sebagai tim senantiasa terjalin, dan tetap mengikutsertakan Kejaksaan Negeri.
Sementara itu menurut Kasie Intel J Hutagaol, dalam peraturan pemerintah dan perundang-undangan khusus untuk rehab medis ditentukan oleh dokter/rumah sakit yang dihunjuk Menteri Kesehatan. (C03/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru