Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Sebagian Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Sibolga Diduga Illegal

* Lala Syahbandar: Semua PBM Punya Ijin Tapi Ada Beberapa yang Belum Meregistrasi
- Kamis, 17 September 2015 21:50 WIB
427 view
Sebagian Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Sibolga Diduga Illegal
Sibolga (SIB)- Aktivitas bongkar muat barang mulai dari Sembako, semen, beras hingga material proyek dan alat-alat berat dari dan ke kapal di area pelabuhan Sibolga sebagian diduga illegal. Pasalnya banyak Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang diduga tidak mengantongi izin melakukan aktivitas bongkar muat.
“Ada aktivitas bongkar muat di pelabuhan ini yang diduga illegal karena PBMnya tidak mengantongi izin,” kata Ketua Tim Investigasi LSM Peduli Bangsa Karimuddin Tamba kepada wartawan, Rabu (16/9) di Sibolga.

Menurutnya, PBM harus memiliki izin dalam melaksanakan aktivitas bongkar muat di dermaga sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku tentang penyelenggaraan bongkar muat dan jasa pengurusan transportasi.

“Kita mendesak agar instansi terkait yang berwenang di area pelabuhan ini serius melaksanakan Tupoksi sehingga tidak ada kesan pembiaran terhadap kegiatan-kegiatan yang diduga illegal,” katanya seraya menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya untuk membuat pengaduan resmi ke pihak kepolisian.

Di tempat terpisah, Bagian Lalu Lintas Laut (Lala) Syahbandar Sibolga FS Rangkuti yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya di kantor Syahbandar Sibolga di Pelabuhan Sibolga di Jalan Horas Sibolga memastikan semua PBM yang terdaftar dan beraktivitas di area pelabuhan memiliki izin.

“Semua PBM di sini kita pastikan memiliki izin, hanya saja ada beberapa yang memang setiap tahunnya belum melakukan registrasi,” katanya seraya menambah PBM yang terdaftar di Syahbandar Sibolga ada sebanyak 8 perusahaan.

Ia membenarkan, kepemilikan izin setiap PBM sesuai dengan amanah Permenhub nomor PM 60 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan dan pengusaha bongkar muat dari dan ke kapal atau Permenhub nomor PM 78 Tahun 2015 tentang perubahan PM 74 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi.

Menurutnya, saat ini pihak Syahbandar sedang melakukan pendataan terkait perizinan terhadap semua PBM yang melakukan aktivitas bongkar muat di area pelabuhan.

“Kebetulan saat ini kami juga sedang melakukan pendataan terkait perizinan terhadap semua PBM dan 5 dari 8 PBM yang ada sudah melengkapi perizinannya,” katanya seraya menambahkan, apabila dalam waktu yang ditentukan PBM tidak dapat melengkapi perizinan dimaksud akan diambil tindakan tegas seperti menarik hingga menutup izin. (E04/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru