Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Pemkab Langkat Sidak Galian C Illegal di Sei Lepan

- Kamis, 17 September 2015 22:00 WIB
357 view
Pemkab Langkat Sidak Galian C Illegal di Sei Lepan
Langkat (SIB)- Pemkab Langkat kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Galian C illegal di Kecamatan Sei Lepan, tepatnya di Desa Harapan Baru, Selasa (15/9).

Sidak ini adalah lanjutan dari Sidak yang dilakukan beberapa hari lalu di Kecamatan Wampu. Tujuannya agar seluruh oknum yang menggunakan lahannya untuk Galian C yang tidak memenuhi kewajibannya seperti izin atau bayar pajak akan ditindak tegas.

Dedi Sutono selaku Kabid Pendataan dan Penetapan menjadi ketua Tim pada sidak kali ini mewakili Kadispenda Dra Muliani bersama beberapa staf di Kantor Pelayanan Terpadu Langkat serta Satpol PP, Dedi menyusuri satu persatu lokasi galian C.

“Memang benar ada galian C yang tidak berizin dan kami  telah menyurati  pemilik galian C agar melengkapi persyaratan administrasi,” kata Dedi.

Selanjutnya Tim sidak juga akan  melakukan penyisiran ke sejumlah  galian C lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Langkat dan diharapkan pemilik galian C dapat jera dan mematuhi peraturan. “Patuhilah peraturan, jangan gali sesuka hati tanpa prosedur,” ujar Dedi.

Menurut Dedi pihakya akan melakukan tindakan tegas agar seluruh masyarakat mengetahui bahwa prosedur sangat dibutuhkan dalam membuka lahan galian C. Diharapkan, setelah ini, PAD Langkat akan bertambah dengan kesadaran seluruh oknum terkait prosedur galian C, sebutnya. (B03/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru