Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Komisi B DPRD Asahan Usulkan 3 Ranperda Menyangkut Gas Elpiji, Narkoba dan Konsumen

- Kamis, 17 September 2015 22:11 WIB
263 view
Komisi B DPRD Asahan Usulkan 3 Ranperda Menyangkut Gas Elpiji, Narkoba dan Konsumen
Kisaran (SIB)- Komisi B DPRD Asahan mengusulkan 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke Badan Pembentukkan Peraturan Daerah. 3 Ranperda tersebut yaitu pertama, Pembinaan, Pengendalian dan Penindakkan Distribusi KPG tertentu. Kedua, Pencegahan, Pemberantasan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya serta yang ketiga, Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Asahan Syahrial SE dalam perbincangan kepada SIB, Jumat (11/9) di ruang kerjanya.

Dijelaskan, untuk Ranperda pertama menyangkut LPG diusulkan dengan tujuan dapat mengatur pendistribusian gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Asahan sehingga merata nantinya. Selain itu, dasar dibentuknya Ranperda ini karena diduga ada banyak terjadi penimbunan gas elpiji bersubsidi.

“Di samping itu, Ranperda diusulkan guna menindak pangkalan gas elfiji bersubsidi yang nakal dan menertibkan pengecer yang tidak memiliki izin sebab diduga ada melakukan pengoplosan gas elpiji,” katanya.

Ranperda kedua, lanjutnya, diusulkan bertujuan ruang lingkup pengedar narkoba sampai ke dusun-dusun. Ranperda ini dianggapnya penting, mengingat peredaran narkoba khususnya jenis sabu-sabu di kecamatan-kecamatan sudah sangat memprihatinkan terlebih di daerah tempatnya tinggal di Kecamatan Air Batu dan sekitarnya.

Sedangkan Ranperda ketiga, jelasnya, supaya menjadi payung hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menerapkan undang-undang konsumen.  Berdasarkan laporan yang diterima, disinyalir banyak persoalan menyangkut konsumen ketika membeli sepeda motor melalui kredit tidak berdaya menghadapi arogansi pihak leasing melalui karyawannya saat melakukan penagihan.(D04/c)

 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru