Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Bupati Karo Diingatkan Jangan Lakukan Lelang Jabatan

* Jika Terkelin Brahmana Tetap Ngotot Ganti Pejabat, KPU Bisa Diminta Batalkan Sebagai Peserta Pilkada
- Jumat, 18 September 2015 19:11 WIB
401 view
Bupati Karo Diingatkan Jangan Lakukan Lelang Jabatan
Medan (SIB)- Ketua Komisi A DPRD Sumut Toni Togatorop SE MM mengingatkan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH untuk tidak melakukan lelang jabatan menjelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), karena hal itu nyata-nyata telah “menabrak” PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No9/2015 tentang pencalonan bupati/wakil bupati yang menegaskan, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

“Jika kita mencermati pasal 88 ayat 1 huruf  (e) PKPU No9/2015 tentang pencalonan bupati/wakil bupati, bahwa pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU kabupaten/kota, kalau calon yang berstatus petahana melakukan penggantian pejabat,” ujar Toni Togatorop kepada wartawan, Kamis (17/9) di DPRD Sumut menanggapi rencana Bupati Karo memutasi pejabat di jajaran Pemkab Karo.  

Selain itu, tegas anggota dewan Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini, dalam UU No1/2015 pasal 17 ayat 2 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan UU No8/2015 tentang perubahan atas UU No1/2014, secara tegas melarang melakukan penggantian pejabat terhitung sejak 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

“Bupati Karo harus mematuhi UU tersebut. Jika tetap memaksakan melakukan lelang jabatan, tentunya sangat tidak etis, bahkan bisa dikatakan inkonstitusional, mengingat Terkelin Brahmana merupakan calon petahana dalam Pilkada Karo. Disini kita ingatkan, bupati harus hati-hati, jangan terjebak dalam kepentingan politik semata,” tandas Toni.

Politisi Partai Hanura Sumut ini mengungkapkan keyakinannya, jika bupati melakukan lelang jabatan menjelang Pilkada ini, akan mendapat teguran keras dari KPU serta menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak dan menuduh  calon petahana sedang melakukan “pembersihan” terhadap oknum-oknum tertentu, sebab penggantian ini sifatnya bukan mendesak.

Selain itu, katanya akan ada tudingan petahana sedang melakukan pengumpulan dana untuk biaya pemenangan Pilkada dengan melakukan rotasi atau pergantian SKPD-SKPD, sebab PKPU No9/2015 dan UU No1/2015 jelas melarang mutasi, sebab ketika Terkelin Brahmana ditetapkan sebagai calon bupati, ranahnya sudah di KPU dan harus mengikuti peraturan yang sudah digariskan KPU.

“Jika Terkelin Brahmana tetap ngotot melakukan penggantian pejabat, kita minta KPU segera memberikan  saksi tegas berupa pembatalan sebagai peserta Pilkada Karo,” ujar Toni Togatorop seraya berjanji akan mengagendakan Komisi A DPRD Sumut melakukan pertemuan dengan KPUD Karo, Bawaslu Karo dan Bupati Karo untuk mengingatkan agar tetap mematuhi peraturan KPU.

Berkaitan dengan itu, Toni mengingatkan bupati agar tidak terlalu sibuk mempertanyakan ke KPU perihal penjelasan atas wewenang kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi calon Bupati/Wakil Bupati dalam melakukan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Karo, karena sudah ada PKPU No9/2015 dan UU No1/2015 yang mengaturnya. (A03/h)
 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru