Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Anggota DPRD Asahan Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Ijazah Palsu

- Jumat, 18 September 2015 19:24 WIB
318 view
Anggota DPRD Asahan Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Ijazah Palsu
Kisaran (SIB)- Setelah ditunda tiga kali, sidang kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Asahan dari fraksi Golkar dengan terdakwa MB kembali digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (16/9). dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Habibah Anum SH, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa MB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim Jasael Manullang menanyakan kepada terdakwa MB terkait dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Lalu terdakwa mengatakan, "Semuanya diserahkan kepada kuasa hukumnya," ujar MB kepada majelis hakim.

Kuasa Hukum terdakwa Hidayat Afif SH mengatakan, "Kami akan melakukan pledoi dan meminta waktu selama satu minggu. "Namun Majelis Hakim menolak waktu satu minggu dan pledoi dilaksanakan pada hari Selasa (22/9). (FS/BR4/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru