Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026
Drs Donver Panggabean MSi

PNS Dalam Pilkada di P Siantar Harus Netral

- Sabtu, 19 September 2015 14:55 WIB
371 view
 PNS Dalam Pilkada di P Siantar Harus Netral
Pematangsiantar (SIB)- Posisi PNS (pegawai negeri sipil) harus netral dalam pesta demokrasi Pilkada di Pematangsiantar dijadualkan 9 Desember 2015 mendatang. Segenap PNS mesti konsisten menyikapi aplikasi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (aparatur sipil negara) dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diperjelas surat edaran nomor 9 Menpan dan RB (reformasi birokrasi).

Ketua Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) Kota Pematangsiantar Drs Donver Panggabean MSi menegaskan hal itu kepada SIB, Jumat (18/9) di kantornya Jalan Merdeka No 6 menyikapi isyarat Irham Dimly Wakil Ketua KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dalam rakor Bawaslu di Hotel Bumi Minang, Padang.

Dalam rakor Bawaslu tersebut Irham Dimly mengingatkan agar para PNS tidak terlibat langsung dengan mendukung salah satu calon di Pilkada. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas melarang PNS terlibat politik praktis. “Undang-undang dimaksud menyatakan netralitas adalah bagian penting, jadi musti netral tak bisa ditawar-tawar,” tegas Wakil Ketua KASN.

Menyikapi penegasan Wakil Ketua KASN tersebut, implementasinya di daerah Pematangsiantar kata Drs Donver Panggabean MSi yang seharinya menjabat Sekda kota Pematangsiantar harus didukung. Dia membenarkan surat edaran Menpan dan RB sudah diterima dan dibaca.

Menjawab pertanyaan sejauh mana Korpri memayungi hak politik setiap PNS dijelaskan secara organisasi tidak ada kompetensi mengarahkan PNS mendukung seseorang calon. “Hak politiknya melekat pada diri setiap PNS disalurkan melalui koridor tertentu,” jawabnya.

Ketua Korpri itu menyerukan setiap PNS bekerja sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) mengemban amanah yang dituangkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Eksistensi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN tegas memberikan bingkai kehidupan politik setiap PNS untuk tidak sampai melanggar atau menabrak rambu-rambu hukum. “Kalau PNS tidak menunjukkan sikap netral, resiko hukum UU nomor 5 tahun 2014 pasal 87 pasal 4 huruf ‘c’ tak bisa dihempang,” urai Donver Panggabean. (C01/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru