Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

PTUN Medan Tolak Gugatan Paslon Ali-Shafron

- Sabtu, 19 September 2015 15:02 WIB
394 view
  PTUN Medan Tolak Gugatan Paslon Ali-Shafron
Medan (SIB)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati Madina Ali Mutiara-Shafron melawan KPU Madina dan Paslon Yusuf-Imron sebagai Tergugat Intervensi dalam Pilkada Madina, Jumat (18/9). Dalam sidang itu, Majelis Hakim Andi Lukman SH MH bersama Sayuti SH MH dan DR Manao memutuskan menolak gugatan Paslon Bupati Madina Ali Mutiara-Shafron.

"Setelah melalui musyawarah majelis, maka memutuskan menolak permohonan (gugatan) penggugat untuk seluruhkan," tegas Ketua Majelis Hakim Andi Lukman SH MH sambil mengetok palu di ruang sidang Utama PT TUN Medan.

 Menurut pertimbangan majelis hakim, secara Legal Standing, gugatan Penggugat tak tepat dibawa ke PT TUN, karena putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) serta juga KPU Madina dan KPU Sumut sudah final terkait dan secara khusus pasangan Yusuf dan Imron.

Dengan demikian, tegasnya pasangan Yusuf-Imron sudah selesai urusan hukum dan begitu juga surat pensiun dini sudah selesai di Jakarta.

"Klien saya sudah terbebas dari semua masalah," ujar Razman Arif Nasution selaku Kuasa Hukum Paslon Yusuf-Imron sesaat setelah mendengarkan putusan hakim.

 Razman mengaku, pihaknya tetap siap menghadapi apabila pasangan Ali Mutiara-Shafron mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pihaknya menghargai majelis hakim yang secara objektif memutuskan gugatan Ali Mutiara-Shafron. (A20/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru