Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Jaksa PN Rantauprapat Sambut Baik Terobosan Kajatisu Tampung Pengaduan Masyarakat Melalui Website

- Sabtu, 19 September 2015 15:15 WIB
468 view
 Jaksa PN Rantauprapat Sambut Baik Terobosan Kajatisu Tampung Pengaduan Masyarakat Melalui Website
Labuhanbatu (SIB)- Terobosan Kajatisu menampung pengaduan masyarakat tentang dugaan dalam penanganan perkara, disambut  baik oleh Jaksa Ulfa Budiarty SH dan Jaksa Ernawati Barus SH. Terbukti semangat kerja ditunjukkan bersidang di PN Rantauprapat, dalam pemeriksaan korban dan saksi serta terdakwa. Termasuk kinerja di kantor ditunaikan penuh tanggung-jawab, membuat Kajari Rantauprapat Hermon Dekristo SH menilai baik.

Demikian dikatakan Jaksa Ulfa Budiarty SH dan Jaksa Ernawati Barus SH pada SIB, kemarin usai bersidang di PN Rantauprapat menyikapi torobosan Kajatisu Muhammad Yusni SH MH, menampung laporan atau pengaduan masyarakat tentang dugaan dalam penanganan perkara melalui e-mail dan website sehingga tercapai hukum dijadikan panglima, sejalan harapan masyarakat Sumut dan  Labuhanbatu.

Keberhasilan kinerja Kajari Rantauprapat Hermon Dekristo SH atas dukungan semua pihak termasuk dibantu Kasi Pidum Alam Baskara Harahap SH, Kasi Intel Irfan Efendi SH dan para Jaksa membuahkan hasil positif. Di antaranya Jaksa Naharuddin Rambe SH, Jaksa Deny Trisnawati SH, Jaksa Susi Sihombing SH, Jaksa Novalita Siahaan SH, Jaksa Maulita Sari SH, Jaksa Gomgoman Halomoan Simbolon SH dan Jaksa Herdian Malda SH.

Tugas di bidang hukum dan persidangan dalam perkara tindak pidana juga dijalankan para Jaksa sesuai petunjuk Kajatisu dan cukup mapan. Hal itu sejalan sambutan Presiden Jokowi sebagai pimpin upacara memperingati Adiyaksa agar aparat penegak hukum jangan melakukan kriminalisasi hukum, namun bersinergi antara Jaksa dan Polri serta KPK, kata Ernawati Barus.

Ulfa Budiarty sependapat dikatakan Ernawati Barus, program kerja di bidang hukum cukup solid dan semakin ditingkatkan Kajari Rantauprapat dibantu Kasi Pidum Alam Baskara Harahap SH dan Kasi Intel Irfan Efendi SH. Hal itu berdampak kehadiran para Jaksa dalam bersidang berjalan lancar, membuat masyarakat Labuhanbatu dan pencari keadilan merasa puas.

Atas terobosan Kejatisu menampung laporan masyarakat tentang dugaan dalam penanganan perkara melalui e-mail dan website, menjadikan masyarakat Sumut khususnya Labuhanbatu meresponnya. Turut mendukung kinerja Kajatisu dan Kajari Rantauprapat guna  terpenuhi penegak hukum bersinergi sehingga tercapai hukum sebagai panglima.

Memang diakui, sebut Ernawati, masyarakat Sumut khususnya Labuhanbatu mendambakan hukum ditegakkan rasa keadilan dan kebenaran, walau penegak hukum dalam menunaikan tugas ada kalanya mendapat cemohan. Namun kalau tugas dijalankan penuh tanggung-jawab dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum dan undang-undang kenapa mesti takut, karena atasan bisa menilai sejauh-mana kinerja bawahannya benar atau tidak. Adanya segelintir yang menyebut ada tindakan jaksa mempersulit persidangan disebabkan kenapa tuntutan belum siap menjadikan sidang tertunda, hal itu bukan faktor disengaja, melainkan rentut dari Kajatisu atau Kejaksaan Agung belum turun. Karena menyangkut perkara menjadi perhatian publik atau di tengah masyarakat harus rentut, terkecuali perkara biasa dapat diputuskan Kajari Rantauprapat, ujar Ulfa sembari berharap kinerja tetap ditingkatkan dan menjalin hubungan baik dengan penegak hukum lainnya, guna terlaksana hukum dijadikan panglima, sekaligus memberi rasa keadilan bagi masyarakat dan pencari keadilan. (R-4a/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru