Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Hingga September 2015, Realisasi Pengurusan Prona di Simalungun Capai 875 Bidang Tanah

- Minggu, 20 September 2015 21:48 WIB
579 view
Hingga September 2015, Realisasi Pengurusan Prona di Simalungun Capai 875 Bidang Tanah
Pematangsiantar (SIB)- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun Ismed Syah Alam ST MT mengungkapkan hingga September 2015, realisasi pengurusan sertifikat prona  yang telah diselesaikan mencapai 875 bidang dari 2.800 target pensertifikatan program prona untuk tahun 2015. Namun pihaknya optimis, di akhir tahun 2015, seluruhnya akan selesai.

Untuk itulah lanjutnya kepada SIB, akhir pekan lalu, pihaknya berupaya dan bekerja dengan optimal untuk menyelesaikan seluruh sertifikat khususnya yang termasuk dalam program prona. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan seperti pengukuran, pengumpulan data yuridis, pembuatan SKH dan penerbitan sertifikat.

Namun ada beberapa kendala yang masih dihadapi seperti kelengkapan surat menyurat, alas hak, KTP Pemohon, PBB obyek tanah dan lainnya.    
Permasalahan tanah masih    cukup komplek, terutama menyangkut waris  cukup tinggi . Juga pergesekan antara masyarakat dengan perkebunan. Untuk itulah dimintakannya bagi masyarakat yang sudah punya sertifikat senantiasa menjaga  dan memasang tanda-tanda/batas-batas.

Diharapkannya kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen dan memberikan data-data yang sebenarnya dan selengkapnya. Sehingga dapat menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Selain itu diharapkannya  bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah, hendaknya langsung datang ke Kantor BPN Kabupaten Simalungun untuk memperoleh keterangan  dengan lengkap dan jelas , masyarakat akan dibimbing sehingga  masyarakat bisa dengan jelas dan mengerti prosedur pengurusan sertifikat tanah, demikian juga dengan biaya yang sudah ditetapkan BPN yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.

Minat masyarakat dalam hal  pengurusan   sertifikat tanah saat ini cukup tinggi. Untuk Kabupaten Simalungun sudah mencapai 45 persen hingga 50 persen, hal inilah yang sangat direspon dan didukung pihaknya. Masyarakat sudah mengetahui pentingnya pensertifikatan tanah yang dimilikinya. Namun yang menjadi masalah bagi pihaknya, lanjut Ismed Syah Alam masih banyaknya dokumen maupun persyaratan yang telah ditentukan belum lengkap, sehingga menjadi kendala bagi BPN Kabupaten Simalungun.

Untuk itulah diharapkannya agar masyarakat dapat melengkapi persyaratan yang telah ditentukan  sehingga bisa lancar dalam pengurusannya. Dalam pengurusan tanah waris, pihaknya sangat hati-hati. 

Pengurusan Prona yang merupakan program dari pemerintah, untuk pensertifikatan tanah bagi masyarakat. Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Dalam pengurusan Prona tersebut, menurutnya tidak dikenakan biaya (gratis), dana pengurusannya dibiayai  negara, masyarakat hanya dikenakan biaya BPHTB dan pengurusan surat-surat di kelurahan/di kecamatan. (C03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru