Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Kejari Panyabungan Segera Limpahkan Berkas Korupsi Pembangunan Aula Dinas PU Madina ke Pengadilan Tipikor Medan

- Minggu, 20 September 2015 21:53 WIB
466 view
Kejari Panyabungan Segera Limpahkan Berkas Korupsi Pembangunan Aula Dinas PU Madina ke Pengadilan Tipikor Medan
Panyabungan (SIB)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan kejar waktu dan segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi pembangunan aula dan gudang Dinas Pekerjaan umum (PU) Kabupaten Mandailing Natal.

Hal itu dikatakan Kajari Panyabungan melaui Kasi Pidsus Belman Tindaon SH didampingi tim Jaksa Rosleyli Purba SH dan Samsul Sitinjak SH kepada SIB di kantornya, Selasa (16/9). “Berkas perkara ketiga tersangka korupsi tersebut sudah diterima Kejari Panyabungan dari Penyidik Polres Madina dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Belman. Ketiga tersangka yaitu SP ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Z ST sebagai Direksi Teknis (Dirtek) dan Alpi Sahrin SSos direktur CV Kembar Putra selaku Penyedia Jasa.

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sipaga Paga Panyabungan, Mandailing Natal. Sedangkan berkas perkara satu tersangka lagi atas nama KA ST yang ketika itu Kepala Dinas PU sebagai pengguna anggaran belum diserahkan pihak kepolisian. Seperti diketahui, bahwa KA tersebut saat ini sedang menjalani masa hukuman 4,5 tahun di LP Tanjung Gusta Medan karena tersangkut kasus suap tahun 2013 yang lalu bersama mantan Bupati Madina Hidayat Batubara. (E08/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru