Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026
KPU Pematangsiantar Tindaklanjuti Putusan Panwaslih

Dokumen Administrasi Pasbalon Fernando-Arsidi dan Alosius-Anggi diverifikasi Faktual

- Senin, 21 September 2015 20:07 WIB
483 view
Dokumen Administrasi Pasbalon Fernando-Arsidi dan Alosius-Anggi diverifikasi Faktual
Pematangsiantar (SIB)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar, dalam dua hari ini akan melaksanakan verifikasi vaktual terhadap dokumen administrasi pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Pematangsiantar Fernando Simanjuntak-Arsidi dan Alosius Sihite-Anggi Raditya. Tahapan ini dilakukan dalam menindaklanjuti hasil putusan Panwaslih Pematangsiantar yang meminta KPU untuk melakukan verifikasi faktual.

Untuk itu KPU Pematangsiantar telah menyampaikan surat kepada kedua paslon tersebut agar melaksanakan tahapan yang sudah ditentukan dari hasil pleno. Namun pasangan Fernando-Arsidi melakukan penolakan terhadap surat tersebut dan meminta pelaksanaan verifikasi ditunda.

Melalui tim pemenangan paslon Fernando-Arsidi, Sutrisno Munthe mengatakan agar KPU menunda tahapan. "Kita meminta untuk ditunda. Masa KPU melakukan kesalahan, kita mendapat resikonya. Kita mintakan supaya KPU mendapatkan sanksi dulu. Saat ini masih kita lakukan upaya hukum" jelas Sutrisno Munthe saat dihubungi melalui seluler, Minggu (20/9). 

Atas putusan Panwaslih Pematangsiantar, pihak Fernando masih tetap berkomitmen pada sikap awal. "Kita tidak mengabaikan, tapi menunda terhadap verifikasi yang dijadwalkan oleh KPU Pematangsiantar yang sudah merugikan kita atas perubahan format BA.2-KWK Perseorangan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dimana kita sudah terhambat pada tahapan verifikasi Pilkada serentak 2015 yang sudah ditetapkan oleh KPU RI melalui PKPU yang mengatur dan berlaku. Sikap kita ini ibarat orang yang telah bersalah merugikan, kok kita turuti lagi cakapnya" jelas Sutrisno Munthe.

Sementara itu Komisioner Devisi Teknis KPU Pematangsiantar, Batara Manurung menerangkan bahwa pihaknya hanya menindaklanjuti putusan Panwaslih. "Soal mereka menolak, itu bukan urusan kita. Kita hanya melaksanakan putusan Panwas" jelasnya. (Dik/MS/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru