Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Polsek Pangkalan Brandan Ringkus 5 Tersangka Pemakai dan Pengedar Narkotika

- Senin, 21 September 2015 20:32 WIB
3.074 view
Polsek Pangkalan Brandan Ringkus 5 Tersangka Pemakai dan Pengedar Narkotika
Pangkalan Brandan (SIB)- Dalam penggerebekan sebuah rumah, Polsek Pangkalan Brandan berhasil meringkus tiga tersangka pengedar dan pemakai narkotika golongan I jenis ganja, kemudian dari hasil pengembangan, petugas membekuk dua tersangka lainnnya terkait kepemilikan sabu, seorang di antaranya ibu rumah tangga (IRT), Sabtu (19/9) di dua tempat terpisah.

Penggerebekan yang dilakukan di Jalan Stasiun Kereta Api di Kelurahan Sei Bilah Timur itu dipimpin langsung Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amansyah Sembiring berhasil membekuk tiga tersangka pengedar dan pemakai ganja di kediaman MYS (38) (pengedar) bersama rekannya, AB (34) dan Zu (38) (pemakai), warga Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.

Dari kediaman tersangka MYS, petugas menyita satu bungkus plastik asoy warna coklat berisi 3,5 Kg daun ganja kering dan satu buah timbangan merk Kitchen Scale untuk dijadikan sebagai barang bukti. Ketiga tersangka berkumpul di rumah, MYS ketika itu diduga sedang menikmati daun ganja. Menurut pengakuàn, MYS, Barang bukti 3,5 Kg tersebut ia beli dari tersangka kasus sabu, DI.

Keterangan diperoleh SIB menyebutkan, selain tersangka MYS terlibat kasus pengedar ganja, dia juga diduga terlibat dalam kejahatan Curanmor. Kepada petugas, MYS mengakui perbuatannya sudah delapan kali ia melakukan tindak pencurian sepedamotor.

Sepedamotor dari hasil curian kemudian dijual kepada sejumlah penadah  di daerah Langkat dengan harga jauh dibawah standart, bahkan, MYS disebut-sebut menjual sebagian sepedamotor hasil kejahatannya sampai ke Nanggroe Aceh Darusalam (NAD).

Sementara itu dua tersangka sabu, DI (34) dan teman wanitanya, De (24), warga Gg Umar, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, ditangkap dari hasil pengembangan yang didapat petugas dari tersangka, MYS.

Petugas yang telah berhasil mengendus keberadaan tersangka DI dan De  berduaan di dalam mobil dan sedang melintas di Jalan Gotong Rotong Pangkalan Brandan. Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju mobil yang dikemudikan DI.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 7 paket kecil sabu dan alat hisap bong dari dalam mobil Isuzu Phanter BK 1134 FJ yang dikemudikan DI. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti sabu termasuk mobil Phanter digelandang ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amansyah Sembiring didampingi Kanit Reskrim Ipda Dwi Syahputra dikonfirmasi SIB membenarkan penangkapan terhadap kelima tersangka, tiga di antaranya terlibat kasus ganja dan dua kasus sabu, seorang di antaranya wanita berikut menyita barang bukti 3,5 Kg ganja, 7 paket kecil sabu, satu alat hisap bong serta satu unit mobil Isuzu Phanter BK 1134 FJ. Kelima tersangka telah ditahan di RTP Mapolsek, ujarnya. (B04/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru