Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Puluhan Pembeli Kios Deli Plaza Minta Perlindungan Hukum ke DPRD P Siantar

- Selasa, 22 September 2015 19:25 WIB
317 view
Puluhan Pembeli Kios Deli Plaza Minta Perlindungan Hukum ke DPRD P Siantar
Pematangsiantar (SIB)- Puluhan pembeli kios di lantai satu Deli Plaza di Jalan Bandung-Jalan Sutomo P Siantar meminta perlindungan hukum ke DPRD P Siantar, Senin (21/9) menyusul PT ODB mengalihkan kepemilikan statusnya kepada Hermawanto.

Didampingi Dame Pandingan SH MH selaku kuasa hukum puluhan pembeli kios Deli Plaza diterima Kennedy Parapat SE anggota Komisi II DPRD Pematangsiantar (Membidangi perdagangan dan perekonomian) konsultasi secara hukum, sebelum diterima Ketua DPRD.

Dame Pandiangan mengutarakan kepada pers, ada 25 dari 90 kios di lantai satu Deli Plaza sudah dibeli penyewa tahun 1983-1984 dari pemilik HGB (hak guna bangunan) PT ODM danĀ  mengalihkan kepemilikannya tahun 1999 kepada Hermawanto.

Rupanya proses pengalihan penguasaan atas 90 unit kios di lantai satu Deli Plaza tidak klir secara hukum, karena hak beli 25 pemilik kios diduga diabaikan PT ODB tatkala terjadi transaksi kepada Hermawanto. Buntutnya, puluhan pembeli kios dimaksud melalui kuasa hukumnya Dame Pandiangan menuntut secara pidana di pengadilan bahkan sampai ke Mahkamah Agung.

Karena kondisi tak jelas juntrungannya, puluhan pembeli kios lantai satu Deli Plaza meminta perlindungan hukum kepada DPRD Pematangsiantar diharapkan melakukan mediasi. Kennedy Parapat meyakinkan para pembeli kios dimaksud, tanah lokasi kios Deli Plaza adalah aset Pemko sedangkan PT ODB adalah pemegang HGB ketika membangun kios di lantai satu dan dua.(C01/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru