Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 03 Mei 2025

Hutan Negara Dirambah di Deleng Cengkeh, Karo

* Air untuk Kebutuhan Warga Berbau Pestisida dan Terancam Kering
- Rabu, 23 September 2015 16:02 WIB
272 view
Hutan Negara Dirambah di Deleng Cengkeh, Karo
Tanah Karo (SIB)- Puluhan hektare hutan negara berlokasi di Deleng Cengkeh, perbatasan Kecamatan Tigabinanga dengan Kecamatan Lau Baleng, dirambah oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan hutan negara yang dirambah warga dari Desa Lau Peradep Kecamatan Lau Baleng ini, sudah diolah menjadi areal pertanian untuk bercocok tanam.

Akibat perambahan itu, warga Desa Kutabangun Kecamatan Tigabinanga merasa sangat keberatan, sebab akibat perambahan, debit air yang digunakan warga untuk kebutuhan hidup sehari-harinya menjadi berkurang, dan belakangan bau pestisida.

Seperti diketahui, sebagian warga yang bercocok tanam di lahan kerap menggunakan pestisida untuk menyemprot tanamannya dan sekaligus mencuci pompa di lokasi mata air. Jika hal ini terus dibiarkan secara berkelanjutan, maka mata air yang digunakan warga Desa Kutabangun terancam kekeringan dan dapat mengancam ribuan jiwa. Terkait masalah itu, Dinas Kehutanan Karo harus bersikap tegas guna menyelamatkan nyawa warga, dan bila perlu menyeret tersangka penggarap hutan ke meja hijau, karena merusak lingkungan.

Hal tersebut dikatakan, Raja Sem Ginting selaku BPD, Sikar Karo-karo, PJS Kades, Damri Ginting, Sekdes, Bumi Putra Tarigan, KAUR Desa, Nadi Ginting, Benar Tarigan dan Pindo Sembiring, selaku tokoh masyarakat kepada wartawan, Selasa (22/9) di kantor Dinas Kehutanan Karo, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.
Lebih lanjut dikatakannya, hutan negara itu dirambah warga pada tahun 1997 lalu, hingga kini, dan warga pun sudah ada bercocok tanam di lahan itu. Setelah hutan dirambah puluhan hektar, debit air selama ini dipasok dari hutan untuk kebutuhan warga Desa Kutabagun Kecamatan Tigabinanga akan berkurang dan terancam kekeringan.

"Banyak botol bekas pestisida kami temukan di aliran mata air itu, dan hal ini sangat mengancam 2415 jiwa warga Desa Kutabangun," jelasnya.
Walau pun sudah dilaporkan selama ini kepada dinas terkait, tetapi tindakan berarti tidak pernah dilakukan, sehingga penggarap bebas beraktivitas sehingga air untuk kebutuhan warga tercemar.

Pada tahun 2014 lalu, sekira 17 warga penggarap telah membuat perjanjian yang ditanda tangani kedua Kepala Desa, Lau Peradep, Ratnawati Beru Sembiring dan Kepala Desa Kutabangun Bobi Ginting, dihadapan warga Kutabangun dan disaksikan Muspika, yang isi perjanjiannya berisi, akan meninggalkan lokasi, karena telah mengganggu mata air yang digunakan masyarakat. Namun, hasilnya hingga saat ini mereka masih berada di lokasi dan mengangkangi surat perjanjian tersebut.

Beberapa waktu lalu, warga sudah mendatangi Camat Tigabinanga, Membela Tarigan SH untuk menindak lanjuti permasalah, namun, Camat berjanji akan menindaklanjutinya. "Kami harapkan hal ini cepat ditanggulangi, jangan nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar warga.

Kadis Kehutanan Kabupaten Karo, Ir Martin Sitepu ketika dikonfirmasi melalui Kabid PPH, Pranoto Ginting didampingi KIPT Lau Baleng, B Sihombing dan KIPT Tigabinanga Mirwan Ginting, di kantor Dinas Kehutanan disaksikan warga Kutabangun, mengatakan akan menindak lanjuti permasalahan tersebut.
"Dinas Kehutanan akanĀ  segera mungkin ke lokasi untuk menindak lanjutinya," tukas Pranoto Ginting. (B01/y)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru