Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026
Sosialisasi Pilkada di Rantauprapat

Bawaslu Sumut: Politik Uang dan Medsos Sulit Diawasi

- Rabu, 23 September 2015 16:12 WIB
367 view
Bawaslu Sumut: Politik Uang dan Medsos Sulit Diawasi
Rantauprapat (SIB)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut mengakui sulit mengawasi politik uang. Kendalanya disebabkan sulitnya menentukan antara sedekah dengan memberikan uang dalam upaya mengarahkan ke calon tertentu.

Memang, menjelang pencoblosan adanya pasangan calon yang mendadak rajin "bersedekah", padahal sebelumnya tidak.

"Sulit membedakan saat ini, kenapa tiba-tiba pasangan calon rajin bersedekah. Nah, ini akan kita cermati, apakah ada politik uang di situ," kata Hardi Munthe, Komisioner Bawaslu Sumut pada sosialisasi pengawasan partisipatif Pilkada, Senin (21/9), di Permata Land-Rantauprapat.

Hardi menuturkan, dari pengamatan Bawaslu, politik uang kerap terjadi di setiap daerah. Bahkan metode-metode yang dilakukan terbilang lebih maju 2 langkah dari sebelumnya dan berbeda-beda.

Dengan demikian, Bawaslu Sumut berharap partisipasi masyarakat proaktif melaporkan hal-hal seperti (politik uang)  ke panitia pengawas kecamatan atau panitia pengawas kabupaten.

"Sekarang ini, penggunaan politik uang lebih maju metodenya, dari menggunakan tim sukarelawan untuk menyebarkan hingga pengadaan acara pertemuan-pertemuan untuk mengarahkan ke calon tertentu," katanya.

Hardi mengharapkan dengan sosialisasi ke masyarakat mengenai dampak politik uang dan sanksi pidananya dapat menekan potensi kecurangan.
"Setiap yang memberi dan menerima uang apabila terbukti ada sanksi pidananya," tegasnya.

Sementara, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Julius Turnip, menyebut media sosial (Medsos) dinilai sangat efektif sebagai sarana kampanye pasangan calon kepala daerah. Sebab jaringan Medsos yang sangat luas dan banyaknya penggunaan Medsos.

Julius berpendapat, Medsos sebagai sarana kampanye terbilang efektif bagi pemula atau pemilih pemula dan bagi yang memiliki telepon canggih. Namun, tidak efektif bagi yang tidak menggunakan Medsos. Namun hal tersebut akan tetap diawasi Bawaslu apakah ada kampanye hitam seperti bersifat SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).

"Hal demikian dapat diproses secara hukum, apakah ada isi kontennya yang mengandung SARA," katanya.

Dikatakan, sangatlah sederhana melacak siapa pemilik Medsos dan pemilik akun palsu yang melancarkan kampanye hitam dengan melibatkan pihak penegak hukum.

"Dapat ditelusuri melalui dengan siapa dia berteman, dengan siapa dia sering melakukan percakapan, hingga alamat email yang didaftarkan," sebutnya.

Menurutnya, Medsos atau akun palsu yang diketahui melanggar ketentuan dapat dijerat dengan Undang-undang ITE dan bisa mendapat sanksi pidana.

Secara terpisah, Ilham Maulana, komisioner KPUD Labuhanbatu bidang hukum ketika dihubungi, Selasa (22/9), mengatakan hingga saat ini belum ada pasangan calon yang membuat Medsos sebagai sarana kampanye.

"Jikalau ada, KPUD membatasi tiga akun Medsos resmi dari pasangan calon dan akan menyuratinya," katanya.

Selain itu, tambahnya, adanya akun-akun palsu seperti facebook dan Medsos lainnya yang beredar mengatasnamakan pasangan calon, dinilai cukup mengganggu.

"Hingga saat ini belum ada kami terima medsos resmi dari pasangan  calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu, seharusnya pada saat pendaftaran kemarin sudah dilampirkan," katanya. (D10/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru