Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

BLH dan DPRD Labusel Sidak Usaha Galian C di Lahan Perkebunan Sawit

- Sabtu, 26 September 2015 21:05 WIB
640 view
BLH dan DPRD Labusel Sidak Usaha Galian C di Lahan Perkebunan Sawit
SIB/Barita Manullang/ r
GALIAN C : Lokasi galian C PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi Mampang diduga tidak memiliki izin, Selasa (22/9).
Kotapinang (SIB)- DPRD  Labuhanbatu Selatan (Labusel) meminta Poldasu menindak tegas usaha galian C milik  PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi Desa Mampang Kotapinang,  Labuhanbatu Selatan yang berada di areal perkebunan kelapa sawit karena diduga tidak memiliki izin serta terang-terangan melakukan kegiatan galian C yang mengubah struktur tanah.

Inspeksi mendadak (Sidak) pimpinan DPRD Labusel, Chairul Harahap bersama Ketua Komisi C Maningar SP didampingi sekretaris Muhammad Aris SAG, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Selasa (22/9) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat akan adanya usaha galian C diduga tak berizin. Sidak  juga menemukan satu alat berat beko yang tengah meruntuhkan tanah bukit dan langsung dinaikkan ke dump truck yang sudah antre menunggu tanah galian tersebut untuk menimbun jalan areal perkebunan kelapa sawit PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi. Diperkirakan puluhan  dump truck setiap harinya hilir mudik untuk mengangkut tanah galian itu.

Selain menemukan galian C yang diduga tanpa izin, tim DPRD juga melakukan penelitian terhadap kejanggalan tentang perizinan kapasitas pengolahan kelapa sawit yang  dalam dokumen perusahaan pabrik tercatat berkapasitas 30 ton per jam, namun PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi Mampang melampaui batas mengolah tandan buah sawit 30-50 ton per jam. "Perizinan pengolahan kelapa sawit 30 ton per jam, tapi realisasi pengolahan kelapa sawitnya melebihi kapasitas perizinan," kata  Maningar SP saat sidak di PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi Mampang.

Maningar mempertanyakan izin pembakaran janjangan kelapa sawit serta air Danau Buaya yang berubah menjadi hitam pekat  diduga tercemar limbah pabrik.
"Jelas galian C dan pembakaran janjangan sawit perusahaan tidak memiliki izin. Pantasan masyarakat merasa dirugikan dengan banyaknya kegiatan perusahaan PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi Mampang diduga bermasalah," ujar Maningar.

Dia mengatakan, kerusakan lingkungan juga diharapkan menjadi perhatian khusus Pemkab Labusel dan Poldasu diminta segera menindak tegas  galian C milik PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi Mampang yang tidak memiliki izin.

Menyangkut retribusi pajak perusahaan kepada Dispenda Labusel, Maningar meminta manajer PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi Mampang menunjukkan bukti penyetoran pajak galian C dan pengolahan kelapa sawit karena berkaitan dengan PAD.

Manajer PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi Mampang Parmin  di hadapan tim sidak  mengatakan, izin galian C masih dalam urusan. “Soal kapasitas pengolahan pabrik mengolah kelapa sawit diatas perizinan sudah berlangsung lama dan tidak ada masalah. Terkait izin pembakaran janjangan kelapa sawit menyusul diurus ke instansi terkait Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Masalah limbah pabrik dijamin tidak akan mengalir ke Danau Buaya," kata Parmin. (D15/ r)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru