Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026
Anthon Sihombing di Pematangsiantar

Atasi Krisis Pangan, Pemerintah Diimbau Lakukan Pencetakan Persawahan Baru

- Jumat, 21 Maret 2014 11:35 WIB
373 view
  Atasi Krisis Pangan, Pemerintah Diimbau Lakukan Pencetakan Persawahan Baru
Pematangsiantar (SIB)- Pemerintah dan DPR RI  pada Juli 2013 mensahkan Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Hal itu disampaikan anggota DPR RI, Dr Capt Anthon Sihombing dari Fraksi Golkar pada acara reses dan sosialisasi empat pilar kebangsaan serta pertemuan dengan  Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) dan Poktan (Kelompok Tani) Kabupaten Simalungun di kolam pemancingan ikan “Ondihon” Jalan Pattimura Ujung P Siantar, Rabu (19/3). Hadir antara lain anggota DPRD Sumut Janter Sirait SE, S Br Nainggolan dari Dinas Pertanian Simalungun dan caleg DPRD Simalungun Roida Br Nababan SH MHum.

Dikatakan, areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia  mencapai 9,2 juta hektare dan pemodalnya  orang asing dengan menguasai permodalan lebih kurang 63 persen. Sementara areal pertanian khususnya persawahan di Indonesia diperkirakan lebih kurang 100 ribu hektare per tahun beralih fungsi dan hal itu dapat mengganggu ketahanan pangan.

Karena itu,   mempertahankan ketahanan pangan, harus dilakukan pencetakan  pencetakan persawahan baru serta membuat berbagai program/ usaha agar petani jangan mengalihfungsikan lahan pertaniannya.

Karena itulah Anthon Sihombing telah mensponsori agar pemerintah dan DPR RI melahirkan Undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani yang antara lain berisi bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan lahan pertanian bagi petani, petani tidak boleh lagi menjual atau mengalih fungsikan lahan pertaniannya ke bidang yang lain.

Sekaligus dalam meningkatkan kesejahteraan dan kegairahan petani, Undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani telah menetapkan ada lembaga keuangan petani di desa untuk menyediakan modal bagi petani tanpa bunga, panen petani yang gagal akibat serangan hama atau cuaca buruk diganti rugi melalui asuransi oleh pemerintah, ujar Anthon Sihombing.

Anggota DPRD Sumut Janter Sirait SE dalam sambutannya menyampaikan dalammeningkatkan produktifitas pertanian petani, diharapkan bergabung dalam kelompok-kelompok tani demi menjalin kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga untuk membuka peluang usaha dan permodalan petani. (R-17/w)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 21 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru