Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Aksi Gelar Poster Warnai Persidangan Gugatan Warga Tiga Desa Sipirok Tapsel Korban SK Menhut No.244/2011, di PTUN Medan

- Minggu, 23 Maret 2014 21:10 WIB
813 view
Aksi Gelar Poster Warnai Persidangan Gugatan Warga Tiga Desa Sipirok Tapsel Korban SK Menhut No.244/2011, di PTUN Medan
Medan (SIB)- Sejumlah poster ikut  diusung warga dari tiga desa Kecamatan Sipirok Tapanuli Selatan (Tapsel) menghiasi ruangan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Bunga Raya Sunggal Medan, Rabu (19/3/2014).

Kehadiran para warga perwakilan dari  Desa Janji Mauli, Sipirok Tapanuli Selatan (Tapsel), Desa  Tolang, Sipirok Tapsel, Dusun Hasobe Desa Pargarutan Tonga Tapsel itu, untuk mengikuti jalannya persidangan gugatan  warga, atas terbitnya SK Menhut No.244/2011,  SK Bupati Tapsel No 99-A/KPTS/2012 dan SK No 99-B/2012 serta PT TSM, yang mengeksekusi lahan para warga desa  menjadi lahan kantor Bupati dan Ruko, karena dimasukkan  sebagai kawasan hutan.

Persidangan mengagendakan mendengarkan jawaban dari tergugat I (Menhut), tergugat II (Bupati Tapsel) dan terguhat III (PT TSM)  dipimpin Ketua Majelis Hakim, Herman Baeha SH,MH,serta dihadiri para  para kuasa hukum para tergugat , para warga dari tiga desa didampingi kuasa hukum penggugat Erwin Gading P Lingga SH.

Tergugat I melalui Biro Hukumnya Jovan Juliawan SH, menyebutkan dalam poin 13, bahwa  terbitnya keputusan menteri. Kehutanan No SK.244/Menhut-II/2011 tgl 29 April 2011, atas pelepasan sebahagian kawasan hutann produksi Sipirok untuk pembangunan pertapakan Kantor Bupati Tapanuli Selatan dan sarana prasarana lainnya atas nama Bupati Selatan, yang terletak di Kecamatan Sipirok Kab. Tapsel dan yang dilepas tidak seluruhnya terletak di Kecamatan Sipirok.

Sementara tergugat II Bupati Tapanuli Selatan dan PT Tapanuli Selatan Membangun (PT TSM) selaku tergugat Interpensi dalam jawaban tertulisnya  dalam eksepsinya poin 2 menyebutkan setelah terbitnya SK Menhut No SK.244/Menhut-II/2011,oleh tergugat II telah dipasang plang di lokasi pertapakan yang bertuliskan "Di lokasi ini akan dibangun Kantor Bupati Tapanuli Selatan dan sarana prasarana lainnya,sesuai surat keputusan Menteri Kehutan No :SK.244/Menhut-II/2011,luas 271,10 hektar".

Selain itu disebutkan, telah dilakukan sosialisasi oleh tim penyelesaian lahan pertapakan kantor Bupati Tapsel,kepada seluruh warga desa yang berada disekitar lahan pertapakan kantor Bupati Tapsel di Sipirok antara lain warga mewakili Desa Janji Mauli,Desa Situmba,Desa Tolang,Dusun Hasobe dan Dusun Sitorbis, sosialisasi dilaksanakan di SD Kilang Papan dan dilanjutkan di kantor Bupati Tapsel 13 Januari 2012 dengan objek SK Menhut No 244/Menhut-II/2011.

Sejalan dengan hal itu, dikaitkan dengan SK Bupati No 99.A/KPTS/2012 dan SK Bupati. Tapsel No 99.B/KPTS/2012  pemberian hibah atas sebahagian pertapakan kantor Bupati Tapsel kepada PT TSM untuk membangun seluas ± 24,46 Ha terletak di Kilang Papan Danositumba Sipirok.

Sementara itu, menanggapi jawabab tergugat I, perwakilan warga, Bangun Simorangkir  tiga desa mengatakan bahwa dalam SK 244 itu tidak disebutkan desa mereka lokasi pertapakan kantor Bupati Tapsel dan hanya menyebutkan di Kecamatan Sipirok dan ditegaskan desa mereka bukan masuk dalam kawasan hutan dalam harus dilepaskan sebagai kawasan hutan.

Menurutnya  lahan di tiga desa seluas ± 50 Ha  adalah sah milik warga, berdasarkan surat-surat tanah dan dokumen resmi yang ditandatangani pejabat yang berwenang di Kabupaten Tapsel. Warga juga sudah menguasai, memelihara, mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut sudah puluhan, bahkan sudah ratusan lalu,hingga sekarang, sebelum diterbitkan SK.244/Menhut-II/2011.

Berdasarkan bukti dari Badan Pertanahan Nasional Padang Sidempuan,  lokasi tanah warga, yang termasuk ruang lingkup SK 244 adalah tanah hak milik adat, dan bukan bagian dari kawasan hutan dan harus dikeluarkan dari areal kawasan hutan karena disana terdapat fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah,makam para warga dan lainnya.

Selain itu, menanggapi jawaban tergugat II dan tergugat Intervensi (III) mengatakan dengan tegas bahwa mereka tidak pernah diundang ikut sosialisasi rencana pembangunan kantor Bupati Tapsel."Kapan kami pernah diundang sosialisasi pembangunan kantor Bupati,warga mana yang diundang?," kata Simorangkir.

Rancunya lagi kata warga itu,,berdasarkan SK Bupati No 99.A/KPTS/2012 dan SK Bupati. Tapsel No 99.B/KPTS/2012, bahwa  pemberian hibah atas sebahagian pertapakan kantor Bupati Tapsel kepada PT TSM untuk membangun seluas ± 24,46 Ha terletak di Kilang Papan Danositumba, bukan di desa mereka, tapi kenapa  PT TSM mengeksekusi dan merusak tanah/lahan kami di  Desa Janji Mauli,Desa Tolang, Dusun Hasobe Desa Pargarutan Tonga Kecamatan Sipirok Tapsel,  ujar Simorangkir semakin heran.

Selain itu,kenapa PT TSM melakukan pembangunan puluhan ruko tanpa lebih dulu mengantongi IMB,sementara  Pemkab Tapsel, baru menerbitkan IMB No 403/04/IMB/2014 tanggal 11 Maret 2014.Dan kenapa pihak langsung mengeksekusi lahan warga dan merusak tanamanwarga. Untuk itu warga sudah melaporkan permasalahan itu,  ke Ombudsmen dan Komnas HAM.

(A12/w)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru