Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026
Akademisi Sarbudin Panjaitan SH MH

Hak Konstitusional JR Saragih-Amran Sinaga Sebaiknya Dipertimbangkan Matang

* PC GP Ansor Simalungun dan Warga Nahdiyin Minta JR-Amran Diakomodir
- Jumat, 11 Desember 2015 19:09 WIB
645 view
Hak Konstitusional JR Saragih-Amran Sinaga Sebaiknya Dipertimbangkan Matang
Ketua PC GP Ansor Simalungun Ibnu Habibi Lubis SHI.
Pematangsiantar (SIB) - Hak konstitusional Paslon JR Saragih-Amran Sinaga sebaiknya dipertimbangkan matang KPU Pusat dan KPUD Simalungun jangan sampai melanggar HAM di dalam proses Pilkada serentak yang tertunda, kata akademisi Sarbudin Panjaitan SH MH ketika diwawancarai wartawan SIB via telepon seluler, Kamis (10/12). 

Sarbudin menambahkan, seharusnya Komisioner KPU bukan mengklarifikasi ke Mahkamah Agung, akan tetapi KPU mengklarifikasi ke KPUD Simalungun. Kemudian mengklarifikasi ke Ketua PN Simalungun apakah sudah turun keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk surat sebagai rujukan. 
Kemudian Ketua PN Simalungun akan merujuk surat pengadilan terdahulu sebagai syarat pendaftaran  Paslon JR Saragih-Amran Sinaga tentang surat keterangan mempertegas tidak pernah dihukum, urai Sarbudin Panjaitan, dosen Prodi  Hukum Pidana di salah satu perguruan tinggi swasta di kota Pematangsiantar. 

Penegasan surat keterangan dari PN Simalungun bila disinergiskan dengan PKPU (Peraturan KPU) nomor 9 tahun 2015 pasal 88 ayat (1) butir (b) dinyatakan "pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara. 

Padahal, menurut data proses hukum yang dijalani Ir Amran Sinaga di PN Simalungun, dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya lima bulan, namun majelis hakim memutuskan vonis bebas karena tidak terbukti. Pun proses hukum di tingkat banding dilakukan JPU, oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara menguatkan putusan PN Simalungun. Lantas JPU mengajukan kasasi ke MA. 

Menyinggung pencoretan Paslon JR Saragih-Amran Sinaga dari peserta Pilkada, Sarbudin Panjaitan, kandidat Doktor Hukum ini, menyesalkan tindakan komisioner KPUD Simalungun terlalu cepat mencoret nama Paslon JR Saragih-Amran Sinaga, apalagi Pilkada tinggal 2 hari lagi. 

Secara singkat, Sarbudin mengatakan, terkesan ada berbau "politik" dan disarankan untuk tidak terjadi polemik panjang. Sebaiknya dikembalikan ke posisi awal, keputusan pencoretan dicabut, tutupnya. 

MINTA DIAKOMODIR 
Sementara itu, PC GP Ansor Simalungun juga mengharapkan agar semua pihak dapat ambil bagian dalam mensukseskan pesta demokrasi Pilkada Simalungun yang tertunda. 

Ketua PC GP Ansor Simalungun Ibnu Habibi Lubis ketika ditemui di Sekertariat PC GP Ansor di Pematang Bandar, Kamis (10/12) mengatakan, sebenarnya Pilkada Simalungun tidaklah seperti ini bila semua pihak dapat berfikir arif dan bijak serta dapat melepaskan keegoisan dan kepentingan. 

Pencoretan Paslon JR Saragih-Amran Sinaga yang dilakukan oleh KPUD Simalungun kemarin, menjadi duka bagi konstituennya terkhusus PC GP Ansor Simalungun berikut warga Nahdiyin Simalungun, ungkap Habibi. 

"Dan setelah adanya putusan tunda saat ini, pesta demokrasi diharapkan agar tidak ada lagi penzoliman kepada siapapun. Seluruh konstituen ingin menyampaikan hak pilihnya, begitu juga konstituen dari pasangan manapun. Kita harus dapat menghargai itu," ujarnya. 

Dalam hal ini PC GP Ansor Simlaungun dan warga Nahdliyin Simalungun mengharapkan perhatian dan kearifan KPUD Simalungun untuk dapat mengakomodir Paslon nomor 4 JR Saragih-Amran Sinaga menjadi peserta pasangan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun pada Pilkada Simalungun, harapnya. 

Menurut PC GP Ansor Simalungun, JR Saragih selama ini adalah seorang sosok yang mempunyai visi dan niat tulus untuk membangun Simalungun,  Selain itu  juga dia mempunyai karakter yang dekat dengan masyarakat," terangnya. (C01/C08/f) 



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru