Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Tahun 2015, Kejari Kisaran Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar Lebih

- Jumat, 11 Desember 2015 22:11 WIB
476 view
Tahun 2015, Kejari Kisaran Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar Lebih
SIB/Mangihut Simamora
Hari Anti Korupsi : Kajari Kisaran M Rawi SH MH dan Kasi Intel M Yusuf SH jongkok bersama anak-anak SD mewakili sekolah yang berhasil mengelola “Kantin Kejujuran” usai memperingati Hari Anti korupsi di depan kantor Kejari Kisaran, Kamis (10/12).
Kisaran (SIB)- Pada tahun 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran berhasil menyelamatkan uang Negara dari tindak pidana korupsi Rp 1.648.926.194. Sebelumnya ditahun 2014, dana yang berhasil diselamatkan Rp 457.926.194 sehingga total penyelamatan uang Negara di tahun 2014/2015 sebesar Rp 1.648.926.194.

Demikian kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kisaran M Rawi SH MH didampingi Kasi Intel M Yusup, Kasi Pidsus Hendro Wasisto dan Kasi Datun Erwin Nasution, dalam konferensi persnya di ruang kerjanya usai menggelar upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran Jalan WR Supratman Kisaran, Kamis (10/12).

Selain itu, Kejari Kisaran dalam hal penindakan (represif) telah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana PKK Kabupaten  Asahan yang bersumber dari dana hibah APBD TA.2012-2013, dugaan penyelewengan penyaluran dana rehabilitasi RTLH pada Dinas Sosial Asahan dan pengadaan Alkes RSUD HAMS Kisaran TA.2013 dan dugaan penyelewengan Bantuan Keuangan Propinsi (BKP) TA.2013 melalui program Bantuan Daerah Bawahan (BDB).

Dijelaskan, kasus dugaan penyelewengan penyaluran  RTLH dan PKK Asahan tidak ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Hal ini, dikarenakan pada proses penyelidikan dengan memanggil para ahli tidak ada ditemukan potensi kerugian uang Negara.

Sedangkan dugaan penyelewengan pengadaan Alkes RSUD HAMS Kisaran, katanya, telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan dan sudah menetapkan empat orang tersangka termasuk Direktur RSUD HAMS selaku kuasa pengguna anggaran. Pada kasus tindak pidana korupsi sekarang ini, sebutnya, Kejari Kisaran menerapkan pola melihat fakta persidangan. Ini artinya, pengembangan dan penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi tidak lagi berdasarkan opini tetapi karena adanya fakta persidangan.

“Contohnya seperti Dirut RSUD HAMS, ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya fakta di persidanga,” ujarnya sembari menegaskan di tahun 2016 pihaknya memprioritaskan penyelidikkan khusus untuk dugaan penyelewengan BKP atau bantuan daerah bawahan (BDB) dengan sumber dana dari APBD Provinsi.
APRESISASI KANTIN KEJUJURAN DI 22 SEKOLAH

Pada kesempatan yang sama, Rawi mengapresiasi dan memberikan cinderamata kepada para pengelola “Kantin Kejujuran” di 22 sekolah di Kabupaten Asahan. Penghargaan cinderamata berupa piagam, penali kasih dan yang lainnya diberikan karena dianggap berhasil mengelola dengan baik, bahkan hingga mendapat keuntungan yang signifikan.

Dipaparkan Rawi, “Kantin Kejujuran”  di sekolah - sekolah yang dibentuk Kejari Kisaran merupakan bagian dari kegiatan guna membentuk manusia Indonesia yang mempunyai mental anti korupsi. Oleh karenanya, bagi sekolah – sekolah dari tingkat SD sampai SMA yang berhasil mengelola kantin kejujuran dengan baik diberi penghargaan. (D04/h)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru