Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Kejari Stabat Sidik Kasus Mark Up Pengadaan Alat Pengukur Udara dan Laboratorium BLH Rp 1,6 M

- Rabu, 26 Maret 2014 20:46 WIB
729 view
Kejari Stabat Sidik Kasus Mark Up Pengadaan Alat Pengukur Udara dan Laboratorium BLH  Rp 1,6 M
Langkat (SIB)- Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Henderi SH MH mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan pengusutan  kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pengukur udara  dan laboratorium di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat TA 2011 dan 2012  sebesar Rp 1,6 Miliar.

" Kasusnya telah ditingkatkan dari  penyelidikan ke penyidikan .  Kalau tersangka sudah pasti ada tapi tidak perlu dibeberkan karena masih dalam pengusutan  " sebut Henderi  pada wartawan di Stabat , Selasa (25/3).

Diakuinya,  kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat ukur udara dan laboratorium  di Kantor  BLH  diduga  dilakukan dengan cara  mark up (pengelembungan anggaran) dalam setiap pembelian barang hingga mencapai 150 persen dari anggaran APBN. Akibat perbuatan pelaku itu negara diduga dirugikan   mencapai Rp 500 juta lebih  

Lebih lanjut Henderi mengaku , terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi  tersebut, penyidik telah lama melakukan penyelidikan  hanya saja Kejari belum mau mengumumkan. Namun setelah dilakukan pengumpulan alat dan bukti yang kuat di salah satu vendor pengadaan kedua item  di Jakarta, penyidikan telah berkeyakinan kuat telah terjadi penyimpangan pengelembungan minimal mencapai 100 persen.

 Henderi  didampingi Kasi Pidsus Ricardo Marpaung  SH  Kasi Intel Jhon Leonard Hutagalung SH , Kasi Pemeriksa  Lamro Simbolon, SH  dan Kasi Pidum Akhmad EP Hasibuan,SH  juga menyinggung sejumlah kasus  yang telah dan tengah ditangani oleh Kejari Stabat.

Diantaranya kasus dugaan korupsi PTPN II Kebun Sawit Sebrang yang merugikan negara  Rp 1,3  M lebih  dan  menetapkan 4 tersangka saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Juga penanganan pelimpahan kasus dugaan korupsi Jampersal Dinas Kesehatan Langkat oleh Polres Langkat yang saat ini tahap pemberkasan (P-19).

" Kalau kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Langkat yang telah menetapkan 2 tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan tahap 2. Kasus perjalanan dinas DPRD Langkat termasuk cepat, karena untuk penyidikannya harus    melakukan pemeriksaan satu persatu dewan. kata Henderi
 Kajari Henderi  mengakui selama  penanganan kasus korupsi tahun 2013, Kejari telah menyelamatkan uang negera (Recovery) sebesar Rp  2,1 M dan ditambah pendapatan dari pajak seperti tilang , biaya perkara sidang dan lelang sebesar Rp 7 M yang sebahagian telah dikembalikan ke kas negara. (B-2/w).
 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru