Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Pleno KPUD, Pangonal-Andi Unggul 4.350 Suara dari Tigor-Erik di Pilkada Labuhanbatu

- Jumat, 18 Desember 2015 19:53 WIB
522 view
Pleno KPUD, Pangonal-Andi Unggul 4.350 Suara dari Tigor-Erik di Pilkada Labuhanbatu
Rantauprapat (SIB)- KPUD Labuhanbatu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 3, H Pangonal Harahap-H Andi Suhaimi Dalimunte (PaDi) sebagai Paslon peraih suara terbanyak dibanding 4 Paslon lainnya pada Pilkada 9 Desember 2015. Selisih suara antara Pangonal-Andi dengan Tigor-Erik sebanyak 4350 suara.

Ketua KPUD Labuhanbatu Ira Wirtati membacakan hasil keputusan rapat pleno tertutup itu menyatakan Paslon PaDi ditetapkan meraih suara 60.176 atau 32,39 persen dari suara sah dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara untuk 5 Paslon dari 9 kecamatan, Rabu (16/12) malam, di Jalan WR Supratman Rantauprapat.

Urutan kedua memperolehan suara terbanyak adalah Paslon nomor urut 5 dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD-dr H Erik Adtrada, sebanyak 55.826 atau 30,05 persen. Urutan ketiga suara terbanyak, Paslon nomor urut 4 (Suhari Pane SIP-Ihsan Rambe) sebanyak 54.429 atau 29,29 persen. Urutan keempat, Paslon nomor urut 2 (Mahini Rizal-Waluyo) sebanyak 8.292 atau 4,46 persen dan pada urutan terakhir Paslon nomor urut 1 memperoleh 7.052 suara atau 3,79 persen.

Ira menyebut pemilih terdaftar dalam DPT sebanyak 292.396, dan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 183.768. Jumlah pemilih terdaftar dalam DPTb1 nihil.

Jumlah pemilih terdaftar dan pindah memilih sebanyak 350, dan yang menggunakan hak pilihnya 342.

Jumlah pemilih pengguna KTP sebanyak 5093, dan menggunakan hak pilihnya 5093. Pemilih menggunakan KTP dan pindah memilih sebanyak 5.435. Jumlah pemilih disabilitas/penyandang cacat yang menggunakan hak pilih 14 jiwa.

"Total jumlah pemilih dari berbagai kategori sebanyak 297.839, dan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 189.203. Dalam hal ini, tingkat kehadiran pemilih pada Pilkada di Kabupaten Labuhanbatu mencapai 64,70 persen," papar Ira Wirtati.

Pada kesempatan itu, dia menyebut jika tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU), maka sesuai tahapan penetapan calon terpilih yakni tanggal 21-22 Desember 2015.

"Jadwal menggugatnya tiga kali dua puluh empat jam (3 hari) dari penetapan hasil rekapitulasi," tandasnya.

Menanggapi besarnya persentase ketidakhadiran pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 9 Desember di Labuhanbatu, komisioner KPU, Ilham Maulana dan Wahyudi menyebut hal itu disebabkan berbagai faktor. Namun pihaknya tidak berkeinginan berandai-andai apa penyebabnya.

"Pastinya, KPUD telah melakukan berbagai cara untuk menyosialisasikan Pilkada 9 Desember 2015, termasuk terjun langsung ke tengah publik, di antaranya komplek Pasar Gelugur Rantauprapat. Usaha sudah maksimal kita lakukan," kata mereka. (D10/D11/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru