Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Mangkir Kerja 30 Hari Berturut-turut, 2 Anggota Polres Simalungun Dipecat

- Sabtu, 19 Desember 2015 22:57 WIB
349 view
Mangkir Kerja 30 Hari Berturut-turut, 2 Anggota Polres Simalungun Dipecat
Pematangsiantar (SIB)- Dua anggota Polres Simalungun diberhentikan dengan tidak hormat karena mangkir kerja selama tiga puluh hari berturut-turut. Keduanya masing-masing berinisial Briptu YL dan Briptu TAS. Pemberhentian itu sudah melalui sidang kode etik yang dipimpin Ketua Komisi, Wakapolres Simalungun Kompol Paulus Sinaga SIK didampingi Wakil Ketua Komisi, Kabag Sumda Polres Simalungun Kompol J Girsang, SIP dan anggota Komisi Kabag Ren Polres Simalungun Kompol Muliono,  di Aula Andar Siahaan Polres Simalungun, Jumat (18/12).

Kasi Propam Polres Simalungun Ipda Alwan selaku penuntut dan sebagai pendamping para terperiksa Kasubbag Hukum Polres Simalungun, Iptu S Sinaga, SH. Pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri  (KKEP) kali ini merupakan sidang lanjutan (ketiga) dengan agenda pembacaan putusan, memutuskan Briptu YL dan Briptu TAS dipecat. Briptu YL dan Briptu TAS disidangkan terkait kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari tiga puluh hari, hari kerja secara berturut-turut.

Sebelum putusan, telah terlebih dahulu dilakukan Wanjak (Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang diikuti para pejabat utama Polres Simalungun dan para perwira serta seluruh personil Polres Simalungun untuk dimintakan pendapat serta saran mengenai putusan yang akan dijatuhkan kepada personil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Kepolisian. Terhadap terperiksa Briptu TAS, sidang dilaksanakan secara In Absensia (tidak hadir).

Kapolres Simalungun AKBP Yofie Girianto Putro SIK melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP MT Aritonang, SH menjelaskan bahwa putusan yang dijatuhkan ini sudah berdasarkan pertimbangan yang matang serta melalui tahapan sebagaimana mestinya, dimana tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan sesuai dengan hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri.

"Ditekankan kepada seluruh personil Polres Simalungun, agar tidak melakukan pelanggaran Disiplin ataupun Kode Etik, seperti halnya yang telah dilakukan oleh oknum “YL dan TAS” dengan tidak masuk dinas. Itu sudah komitmen dari  Kapolres dan Waka Polres," tegasnya. (Dik/MS/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru