Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
PT Medan Keluarkan Surat Perintah Penahanan

Aktivis Lingkungan Desak Kejari Pangururan Tahan Direktur PT GDS

* Kejari Pangururan Baru Keluarkan SP I
- Sabtu, 19 Desember 2015 22:59 WIB
671 view
Aktivis Lingkungan Desak Kejari Pangururan Tahan Direktur PT GDS
SIB/Rido Adeward Sitompul
Berikan Dokumen: Aktivis dan pencinta lingkungan, Wilmar Simanjorang (kiri) memberikan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan penebangan liar di Hutan Tele di Samosir seluas 800 hektare ke PT Medan yang diterima Kasubbag Umum PT Medan Jansen Tampubolon, Ka
Medan (SIB)- Aktivis dan pencinta lingkungan, Wilmar Simanjorang mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri Pangururan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus penebangan liar di Hutan Tele di Samosir seluas 800 hektare yang diduga dilakukan PT Gorga Duma Sari (GDS).

Pasalnya, sudah ada surat perintah penetapan penahanan terhadap Direktur PT GDS, Jonni Sihotang, dari Pengadilan Tinggi Medan kepada Kejari Pangururan dengan nomor Perkara S718/Pidsus/2015/PT-MDN pertanggal 30 Nov 2015, jo. perkara No 28/Pidsus/2015/PN-Blg, sejak 30 November 2015.
"Kenapa tidak juga ada penahanan, padahal sudah ada surat perintah penahanan. Karena itu, kami ke PT Medan ini untuk bertanya, bagaimana prosesnya sekarang ini," katanya kepada wartawan seusai memberikan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan perusakan Hutan Tele ke PT Medan yang diterima Kasubbag Umum PT Medan Jansen Tampubolon, Kamis (17/12).

Dia menyayangkan meski sudah ada surat perintah dari PT Medan, namun yang bersangkutan masih bebas dan seolah tidak ada penegakan hukum sama sekali terhadapnya.

Dijelaskannya, dalam kasus penebangan di Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, majelis hakim Pengadilan Negeri Balige, yang dipimpin Hakim Riana Pohan dengan dua anggota majelis masing-masing Syafril Batubara dan Simon Sitorus, memvonis Jonni Sihotang, selaku Direktur PT Gorda Duma Sari (GDS), dalam perkara perusakan lingkungan dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara, pada Rabu (19/8) lalu.

Dalam persidangan itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Selain itu majelis hakim juga memvonis terdakwa untuk melakukan pemberdayaan atau pemulihan lokasi lingkungan yang telah mengalami kerusakan. Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, terdakwa mengajukan banding ke PT Medan yang kemudian hakim PT Medan mengeluarkan Surat Pengantar dengan Nomor W2.U/8262/HN.01.10/X/2015 pertanggal 30 November 2015, yang menyebutkan perintah penahanan terhadap terdakwa Jonni Sihotang.

Keluarkan SP I
Sementara Kajari Pangururan, Edward Malau menyatakan, pihaknya baru melayangkan surat panggilan pertama (SP I) kepada Jonni Sihotang terkait kasus penebangan liar di Hutan Tele di Samosir seluas 800 hektare.

Disebutkannya, pihaknya baru menerima surat perintah penetapan penahanan terhadap Jonni Sihotang, dari PT Medan kepada Kejari Pangururan dengan dengan nomor Perkara S718/Pidsus/2015/PT-MDN pertanggal 30 Nov 2015 jo perkara No 28/Pidsus/2015/PN-Blg.

“Surat sudah kita terima kira-kira seminggu lalu, sehari kemudian kami kirim surat panggilan pertama, kita masih menunggu lah ini," katanya kepada wartawan, Jumat (18/12).

Setelah surat panggilan kedua tetap tidak datang, kata dia, pihaknya akan mencari yang bersangkutan untuk kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). "Ya, kita surati dulu lah dia, mana tahu dia mau datang, kalau sampai tiga kali juga tak memenuhi panggilan, kita keluarkan DPO," ungkapnya. (A18/d)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru