Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

87 Perusahaan di Tobasa Sudah Registrasi ke BPJS Kesehatan

* Empat Perusahaan Terima Badan Usaha Award 2015
- Sabtu, 19 Desember 2015 23:29 WIB
1.007 view
87 Perusahaan di Tobasa Sudah Registrasi ke BPJS Kesehatan
Balige (SIB)- BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar bersama Kejaksaan Negeri Balige memberikan penghargaan Badan Usaha Award Tahun 2015 kepada 4 Badan Usaha di wilayah Kabupaten Toba Samosir yakni PT Toba Pulp Lestari TBK, PT Aquafarm Nusantara, Rumah Sakit HKBP Balige, dan PT Satria Rajawali Persada, Jumat (18/12).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Rasinta Ria Ginting  dalam siaran persnya yang diterima SIB, mengungkapkan, hingga pertengahan Desember 2015, tercatat 87 Badan Usaha dari wilayah Kabupaten Toba Samosir yang sudah melakukan registrasi ke BPJS Kesehatan dengan jumlah jiwa sebanyak 8.618 (beserta anggota keluarganya)

Pemberian Award Badan Usaha ini sangat penting dilakukan sebagai wujud apresiasi BPJS Kesehatan terhadap perusahaan yang mematuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Adapun 3 indikator penilaian Badan Usaha Award, yaitu kepatuhan pendaftaran jumlah peserta dan pembayaran iuran tertinggi, kepatuhan pembayaran iuran tepat waktu dan kepatuhan pendaftaran seluruh pekerja badan usaha.

Rasinta yang saat itu didampingi Kanit Pemasaran BPJS Kesehatan Pematangsiantar M Syafriadi dan Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Toba Samosir Charles Verry Junaidi, meminta perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk segera melakukan kewajiban tersebut. Ketidakpatuhan perusahaan belum melakukan registrasi dapat dikenai saksi oleh pemerintah atas rekomendasi BPJS Kesehatan, berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2013.

Penghargaan Badan Usaha Award ini diserahkan langsung Kejari Balige Jeffry Maukar selaku Ketua Forum Kordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Toba Samosir, didampingi Kasi Datun Kejari Balige Zulhelmi, disaksikan anggota Forum Koordinasi lainnya yaitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Toba Samosir Drs Kasten Panjaitan dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Toba Samosir Tito Siahaan.

Kajari Balige Jeffry Maukar, di hadapan perwakilan Badan Usaha yang menerima penghargaan Badan Usaha Award terpilih, mengatakan,  pemberian penghargaan tersebut dapat memotivasi perusahaan-perusahaan segera melakukan registrasi serta menghindarkan ketentuan pidana berupa penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (C03/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru