Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

KPUD Sibolga Tunda Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

- Senin, 28 Desember 2015 19:03 WIB
312 view
KPUD Sibolga Tunda Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Sibolga (SIB)- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sibolga menunda penetapan Paslon nomor urut 2 H Syarfi Hutauruk dan Edipolo Sitanggang sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih karena ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Memory Eva Ulina Panggabean SH dan Jansul Perdana Pasaribu MA.

Ketua KPUD Kota Sibolga Nadzran kepada wartawan membenarkan penundaan tersebut. “Rencana besok tapi ditunda karena ada gugatan ke MK,” katanya via telepon seluler, Senin (21/12). Menurutnya, penundaan ini sesuai hasil koordinasi dengan KPU Pusat. “Gugatannya masih ditelaah MK, kalau memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan persidangan tapi kalau tidak memenuhi syarat, tidak ada persidangan,” katanya seraya mengaku belum bisa memastikan batas waktu penundaan, karena MK mempunyai waktu hingga, Kamis (31/12) untuk proses telaah.

Kalau gugatannya memenuhi syarat penundaan akan berlanjut hingga menunggu hasil sidang, tapi kalau tidak memenuhi syarat pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk jadwal ulang penetapan calon terpilih. Sebelumnya, KPUD Kota Sibolga dalam rapat pleno tentang rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara telah menetapkan Paslon nomor urut 2 unggul dengan perolehan 24.774 suara disusul Paslon nomor urut 1 sebanyak 20.173 suara. Oleh saksi Paslon nomor urut 1 hasil perhitungan suara ini tidak diterima karena menilai banyak pelanggaran sementara saksi Paslon nomor urut 2 menerima. (E04/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru