Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

DPRD Minta Kejari Tanjungbalai Lanjutkan Pengusutan Dugaan Penyimpangan IPAL Rp 3,6 M

- Senin, 28 Desember 2015 19:43 WIB
491 view
DPRD Minta Kejari Tanjungbalai Lanjutkan Pengusutan Dugaan Penyimpangan IPAL Rp 3,6 M
Tanjungbalai (SIB)- DPRD Tanjungbalai meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Esther Sibuea SH melanjutkan pengusutan kasus dugaan penyimpangan IPAL berbiaya Rp3,6 M TA2014.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Tanjungbalai Zulkifli Siahaan S.Sos kepada SIB, Sabtu (26/12).

"Sudah waktunya Kajari melanjutkan pengusutan IPAL, sebab sebelumnya di media cetak (Kajari) menunda penanganannya karena fokus pada proses Pilkada yang sudah lama berlalu. Masyarakat menanti keseriusan kejaksaan dalam mengusut proyek terbengkalai itu,"kata Zulkifli menyampaikan permintaannya.

Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kawasan dan Sambungan Rumah di Jalan DI Panjaitan Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kota Tanjungbalai tak rampung dikerjakan rekanan pemenang lelang. Sementara anggaran yang telah dicairkan sekitar Rp700 juta atau 20 persen dari total anggaran kegiatan sebesar Rp3,6 M dengan progres pekerjaan 20,19 persen.

Terbengkalainya proyek IPAL karena rekanan tidak mampu menyelesaikan tanggung jawabnya sebagaimana dikatakan Kadis PU Zulkarnain Amrullah saat dengar pendapat dengan Komisi C beberapa waktu lalu di gedung dewan Kota Tanjungbalai.

Pengusutan kasus dugaan penyimpangan proyek IPAL sangat dinantikan masyarakat. Pasalnya proyek pengolahan limbah rumah tangga ini diduga melibatkan anak penguasa di Kota Tanjungbalai. M yang merupakan putri Wali Kota Tanjungbalai telah dimintai keterangannya terkait jual beli tanah untuk lahan IPAL.

M selaku pembeli telah menyerahkan kwitansi pembelian tanah senilai Rp200 juta kepada pihak kejaksaan, termasuk ahli waris pemilik tanah berinisial MYP selaku penjual turut dimintai keterangan.

Terungkap jual beli tanah lahan IPAL berlangsung di rumah dinas wali kota dan disaksikan Wali Kota Tanjungbalai Thamrin Munthe. Sekira 12 orang yang terkait dengan proyek terbengkalai itu telah dimintai keterangan sebagaimana diungkapkan Kasi Intelijen Kejari A.H Sorimuda SH.

Sejumlah pejabat yang dimintai keterangan di antaranya Kadis PU ZA, RP (mantan kadis PU), bendahara, pengawas, PPTK, putri wali kota M, pemilik tanah MYP.

Pasca pemanggilan putri wali kota, Kajari Esther Sibuea SH menyatakan kepada wartawan hanya dua orang yang telah dimintai keterangan tanpa mau menyebutkan identitas keduanya. Esther menegaskan penanganan kasus IPAL untuk sementara ditunda karena fokus pada pelaksanaan Pilkada.

"Pilkada sudah selesai, saatnya pengusutan kasus IPAL kembali dilanjutkan pihak kejaksaan. Publik menunggu komitmen kejaksaan untuk mengungkap penyebab terbengkalainya dan terkait jual beli tanah yang hingga kini tanpa adanya surat hibah dan realisasi kegiatan menimbulkan dugaan kejanggalan yang patut disikapi serius,"terang Zulkifli berharap pengusutan IPAL segera menunjukkan titik terang sehingga masyarakat dapat mengetahuinya.(D19/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru