Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Oknum Direktur CV Tambiru Divonis Bebas di PN Simalungun

- Rabu, 30 Desember 2015 20:38 WIB
416 view
Oknum Direktur CV Tambiru Divonis Bebas di PN Simalungun
Simalungun (SIB)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun Toga Napitupulu SHMH (ketua) dengan anggota David P Sitorus SHMH dan Douglas Naputupulu SH dibantu panitera pengganti Jonny Sidabutar SH, Selasa (29/12), membebaskan terdakwa Sulaiman Dalimunthe dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum serta memulihkan nama baik harkat dan martabat terdakwa dan membebankan ongkos perkara kepada negara.

Terdakwa yang semula dituntut jaksa 2 tahun dan 8 bulan itu dinyatakan hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa yaknimelanggar UU No 28 Tahun 2007 pasal 39 ayat (1) huruf g Tentang Ketentuan dan tata cara Perpajakan.Majelis hakim dalam putusannya lebih sependapat dengan tim penasehat hukum terdakwa yakni Lili Arianto SH dan Syarifuddin Taufiq SH dalam pembuktian dan juga dijelaskan dalam nota pledoinya benar terdakwa selaku direktur CV Tambiru pernah mempunyai pajak terutang selaku rekanan di PTPN IV, akan tetapi setelah mendapat teguran dari kantor pajak, terdakwa segera melunasi utang pajak PPn sejak Januari 2008 s/d Desember 2008 senilai Rp 888.262.700 ke negara yang dilengkapi dengan kwitansi pelunasan.

Hakim juga tidak sependapat dengan keterangan saksi ahli dari Kantor Pajak Wilayah II Sumatera Utara yang dihadirkan oleh jaksa begitu juga dengan keterangan 12 saksi lainnya yang sudah didengar di persidangan sebelumnya karena menurut hakim kesaksiannya tidak relevan dengan surat dakwaan jaksa.Bahkan menurut tim penasehat hukum masih ada kelebihan pembayaran sekitar Rp 31 juta yang sampai kini belum dikembalikan oleh kantor pajak kepada terdakwa.

Tim jaksa penuntut umum Saut B Damanik SH dan Julius M Butarbutar SH menyikapi putusan hakim tersebut akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (C02/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru