Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Ratusan Masa Koalsi Delapan Partai Demo Kantor Bupati dan KPU Labusel, Laporkan Keterlibatan PNS Dukung Satu Parpol

- Jumat, 28 Maret 2014 17:37 WIB
1.330 view
Ratusan Masa Koalsi Delapan Partai Demo Kantor Bupati dan KPU Labusel, Laporkan Keterlibatan PNS Dukung Satu Parpol
SIB/Rudi Afandi Simbolon
Ratusan masa Koalisi Delapan Partai,Kamis(27/3) berunjuk rasa di depan Kantor KPU Labusel Jalan Kalapane Gg Garuda Kotapinang.
Kotapinang (SIB)- Ratusan massa yang tergabung dalam koalisi delapan partai politik,Kamis(27/3) mendemo kantor Bupati Labusel. Usai melakukan orasi, massa melanjutkan aksinya ke kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) Labusel di Jalan Kalapane Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang  Labusel.

 Nanang Azhari dari PDI Perjuangan mengecam   adanya   keterlibatan PNS yang turun kemasyarakat untuk memenangkan partai politik yang diketuai Bupati Labuse  Wildan Aswan Tanjung  Menurutnya nama-nama PNS yang turun ke lokasi untuk mengkampanyekan Partai Amanat Nasional telah ada  datanya.

"Para PNS jangan mau dikotori oleh Bupati Labusel untuk memenangkan Partainya. Nana-mana PNS sudah berada di tangan kami" katanya.
 "Bahwa PNS dilibatkan dalam perekrutan suara untuk memenangkan Partai PAN" katanya sembari meninggalkan lokasi kantor Bupati Labusel menuju kantor KPU Labusel.

Di Kantor KPU  sempat terjadi ketegangan,akhirnya diterima Ketua KPU Labusel Imran Husaini didampingi para komisioner dan Sekretaris KPU Wahdi Pohan beserta Ketua Panwaslu  Labusel M.Yunus. Dalam pertemuan yang dimediasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Fauzi Dalimunthe didampingi Kabag Ops Kompol E.Hutagaol di ruangan rapat KPU,kapolres mengimbau agar jangan ada dusta diantara pihak penyelenggara dengan partai politik dan melaksanakan tupoksi masing-masing.

  Dikatakannya,pihaknya juga mendengar ada kecurangan,namun tidak pernah menerima  laporan dari Panwaslu Labusel. "Gakkumdu,tidak pernah menerima laporan. Jangan ada dusta di antara kita, laksanakan tupoksi masing-masing. Partai politik agar menyerahkan data yang telah diperolehnya,dan panwaslu sebagai   penengah   harus jujur dan tidak timpang sebelah" katanya.

Ketua  PDI Perjuangan H.Zainal dalam mediasi tersebut meminta agar pelanggaran yang telah dilakukan oleh partai politik tertentu dilakukan diskualifikansi.

"Jika hal ini tidak disikapi,PDIP tidak akan mengikuti pemilu dan akan menurunkan massa yang lebih besar. Semua  SKPD beserta isteri di instruksikan terlibat di lapangan untuk memenangkan PAN" katanya.

Pembina Partai Demokrat H.Mursid Dalimunthe juga menyampaikan,anak dan menantunya yang merupakan PNS telah diultimatum. Begitu juga baju Panwaslu yang telah merobah penulisan menjadi tiga suku kata.

Menyikapi hal itu, Ketua Panwaslu  Labusel M.Yunus  menegaskan Jika memang ad a laporan yang sudah disampaikan namun, jika tidak ditanggapi, Panwas siap untuk mengundurkan diri.

"Semua hanya masih dari mulut  - ke mulut adanya pelanggaran tersebut dan tidak ada aduan dan kesaksian kepada Panwas. Jadi prosedurnya harus ada pengaduan terlebih dahulu. Mengenai baju Panwas, telah ditarik dan baju itu tidak akan dipakai"katanya.

Usai   perdebatan,  Koalisi Delapan parpol, sepakat untuk membuat pengaduan kepada Panwaslu Labusel dan langsung diperoses dengan data yang diberikan  berupa daftar schedul Sosialisasi Isteri SKPD Se  Labusel,keterlibatan Kepala Desa Telukpanji, biskuit sekolah yang diberikan   caleg AD dari Partai Amanat Nasional. Sementra diketahui,biskuit tersebut merupakan milik pemerintah yang tidak diperjualbelikan.

Dalam surat penerimaan laporan Panwaslu,sebagai pelapor tertera, Rahmadi SE,dengan peristiwa yang dilaporkan,tim pemaksaan Bupati Labusel dalam pemenangan PAN di Pemilu 2014. Didalam surat laporan tersebut,sebagai korban,delapan partai politik. Sementara,sebagai saksi,Nanang Azhari Harahap dan seorang guru SMP Negri Desa AekBatu  yang menjadi korban.

Panwaslu Labusel menjelaskan, setelah laporan tersebut diterima, pihaknya akan memanggil beberapa isteri SKPD, Pegawai Negri Sipil di Pemkab. Labusel yang  terlibat dalam pemenangan PAN. Setelah dilakukan pemanggilan,juga sekaligus dengan saksi-saksi,jika permasalahan tersebut terbukti merupakan tindak pidana,pihak Panwas selanjutnya akan menyerahkan ke  Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pemilu untuk selanjutnya akan diperoses   Gakkumdu. (D16/D14/w)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru