Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Lapas Mohon Polres Langkat kedepankan Perma No 2 2012 Terhadap Kasus Anak

- Jumat, 28 Maret 2014 17:53 WIB
574 view
Lapas Mohon Polres Langkat kedepankan Perma No 2 2012 Terhadap Kasus Anak
Langkat (SIB)- Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak Sumatera (LAPAS) Langkat Togar Lubis SH MH, memohon Polres Langkat agar mengedepankan  Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 2 tahun 2012., khususnya terhadap penanganan kasus pencurian   dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta  serta dilakukan oleh seorang anak di bawah umur.

“ Demi kepentingan anak , penyidik dapat mengedepankan Diversi dan penerapan Restorative Justice dalam penanganan kasus anak, baik anak sebagai pelaku, korban maupun saksi dalam perkara pidana sesuai dengan TR Kabareskrim Polri Nomor : TR/1124/XI/2006 16 Nopember 2006’ , ‘sebut Togar Lubis pada wartawan Kamis (27/3).

Permohonan  tersebut  seiring  diajukannya permohonan Penangguhan/pengalihan jenis penahanan kepada Kapolres Langkat atas ditahannya EP (15) warga Dusun IV Idaman Hati, Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Langkat, sebagai tersangka Pencurian tandan buah segar (TBS) di areal Afdeling I TM 2011 Blok K.  PT. LNK Kebun Tanjung Keliling, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Salapian.

Sesuai BAP bahwa  EP dijerat Penyidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/4/III/2014/Reskrim, bertanggal 07 Maret 2014 dan ditandatangani Penyidik.

Pada  14 Maret lalu, Muhammad (34) selaku orang tua EP telah menyampaikan Surat permohonan kepada Kapolres Langkat agar penahanan anak kandungnya tersebut ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan rumah, namun sampai kini permohonan itu belum dikabulkan oleh Kapolres Langkat.

Karenanya  Togar meminta  Polres Langkat dan jajarannya dapat  mempertimbangkan permohonan penangguhan tersebut untuk menindaklanjuti SKB antara  Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Menkumham RI, Mensos RI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI terutama terhadap penanganan anak 

Tidak ada alasan pembenaran  untuk tindak pidana pencurian, namun  demi kepentingan terbaik bagi anak, sebaiknya penahanan adalah upaya hukum terakhir yang dilakukan oleh penegak hukum. Apalagi, katanya  berbagai negara menyebutkan bahwa penjara merupakan pusat pendidikan kriminalitas terbaik bagi anak.      

“Penetapan Langkat sebagai Kabupaten Percepatan Layak Anak oleh Pemerintah Pusat saat ini seakan simbol semata, anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut terkesan hanya menghambur-hamburkan uang negara”,sebutnya. (B-2/w)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru