Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Ruang Belajar SD Negeri Lingga Muda Karo Rusak

- Jumat, 08 Januari 2016 22:47 WIB
610 view
Ruang Belajar SD Negeri Lingga Muda Karo Rusak
SIB/Theopilus Sinulaki
LAPUK : Salah satu ruang belajar SD Negeri 040554 Desa Lingga Muda Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo yang rusak. Tampak sebagian asbes bolong dan konstruksi plafon hampir ambruk karena kondisinya sudah buruk.
Tanah Karo (SIB)- Tiga ruang belajar Sekolah Dasar (SD) Negeri 040554 Desa Lingga Muda Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo rusak. Kayu rangka plafon lapuk sehingga asbes di ruang belajar kerap ambruk. Keadaan tersebut  mengancam keselamatan guru dan murid.

Pantauan SIB bersama tokoh pemuda Sabam MZ Sihombing yang juga Sekretaris PAC GAMKI Kec Lau Baleng, Kamis (7/1), seluruh plafon asbes sudah lapuk bahkan sebagian asbes sudah jatuh ke lantai. “Kondisi paling parah ada di 2 ruang belajar, posisi plafon ada yang hampir ambruk ke lantai dan kondisi tersebut sangat mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar serta mengancam keselamatan anak-anak,” katanya.

Kepala SD Negeri Lingga Muda, Waktu Karo-Karo ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/1) membenarkan bahwa kondisi 3 ruang belajar di sekolah yang dipimpinnya rusak termasuk kontruksi kayu plafon dan asbes sudah lapuk. Keadaan ini sudah dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk segera diperbaiki.

“Mudah-mudahan kondisi ini segera mendapat tanggapan dari pimpinan, sebab kalau dibiarkan kondisi konstruksi plafon tersebut bisa ambruk,” ujar kepala sekolah.

Ketika ditanya kapan bangunan tersebut mendapat rehab terakhir, dikatakan bahwa 3 bangunan ruang belajar tersebut terakhir rehab total pada tahun 2004. Selain kondisi 3 ruang belajar, kebutuhan lain seperti mobiler juga dibutuhkan.

Sisi lain menurut kepala sekolah tentang pembangunan pagar halaman sekolah yang sudah selesai dikerjakan rekanan pada Desember 2015 lalu. Hal tersebut menyisakan persoalan baru sesuai konstruksi gambar yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menempatkan gerbang pagar sekolah tidak pada sisi jalan. Akibat keteledoran pembuat kebijakan tersebut, kepala sekolah harus memindahkan gerbang pagar dengan membobol tembok pada sisi jalan yang selama ini digunakan. (B02/f)


 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru