Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026
Sidang Penggelapan Dana Kompensasi Seismik 3D PT LNK Rp 946 Juta PN Stabat

Terdakwa Mengaku Disuruh MIN dan Diberi Rp 150 Juta

- Sabtu, 09 Januari 2016 22:51 WIB
247 view
Terdakwa Mengaku Disuruh MIN dan Diberi Rp 150 Juta
Langkat (SIB)- Sidang perdana kasus penggelapan dana kompensasi kerusakan tanaman survei Seismik 3D Garcinia  dari PT  Pertamina  EP /PT EL.Nusa   Rp 946 juta yang melibatkan terdakwa BM SE Plt Asisten PT LNK Kebun Tanjung Keliling  yang juga koordinator wilayah SP-BUN PTPN II Kebun Rayon Tengah Bukit Lawang, Bahorok digelar di PN Stabat ,  Kamis (7/1).

Sidang dipimpin Majelis Hakim  PN Stabat Saidin Bagariang, SH  yang juga Ketua PN Stabat dibantu dua anggota Majelis Dewi Andriyani SH dan Hasanuddin SH, dengan agenda pembacaan dakwaan atas nama terdakwa  BM, SE sesuai register perkara 797/PID.B.2015/PN STB. Terdakwa BM,SE ditangkap polisi 18 September 2015 dan ditahan sejak 19 September 2015.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Andi Syahputra Sitepu SH  yang digantikan dengan Miranda Dalimunthe.SH, menyebutkan,  terdakwa  BM SE telah melakukan tindak pidana memalsukan surat serta stempel PT LNK dan terdakwa tidak sendirian namun turut melibatkan  MIN yang belum tertangkap alias DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Langkat .

Perbuatan  terdakwa tersebut dengan tujuan untuk mencairkan dana kompensasi kerusakan tanaman survei Seismik 3D dari PT El Nusa/Pertamina di Desa Sei Sikambing Medan .Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akibat perbuatan terdakwa PT.LNK tidak memperoleh dana kompensasi dari PT Pertamina EP/ PT Elnusa  , atas  kompensasi ganti rugi tanah tumbuh saat survey yang melintasi areal  perkebunan PT LNK dari mulai Kec Wampu, Kuala hingga Bekiun.

Dari tersangka BM , penyidik menyita barang bukti berupa dua kwitansi laporan pembayaran konpensasi ganti rugi tanah tumbuh lintasan  RL dan SL  kegiatan Survey Seismic 3D Garcinia  masing masing wilayah Kebun LNK Wampu senilai Rp 614. 955.000 dan wilayah LNK Kebun Bekiun senilai Rp   331. 518.000.

Menjawab pertanyaan jaksa dan Hakim terdakwa BM,SE yang hadir tanpa didampingi pengacara  menjawab  bahwa  dirinya hanya menjalankan perintah atasan,kalau yang menyetempel bukan terdakwa , melainkan pihak  PT El Nusa dan terdakwa hanya menandatangani surat tersebut .

Sedangkan uang itu   bukan dikuasai , karena terdakwa mengaku disuruh membawa saja oleh MIN dan  dalam perjalanan, di mobil  MIN memberikan  uang Rp.150 juta kepada  dirinya untuk dibawa pulang  , sebutnya

Untuk mendengarkan   keterangan saksi  lainnya ,  Majelis hakim  Saidin Bagariang  akhirnya menutup sidang dan melanjutkannya 14 Januari mendatang  serta memerintahkan  terdakwa  BM SE tetap dalam tahanan. (B-03/c).

 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru