Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026

Badan Perijinan Terpadu Pematangsiantar Berlakukan Sistem Elektronik

- Sabtu, 09 Januari 2016 22:58 WIB
337 view
Badan Perijinan Terpadu Pematangsiantar Berlakukan Sistem Elektronik
Pematangsiantar (SIB)- Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada tahun 2016, memberlakukan sistem pelayanan informasi dan investasi secara elektronik atau SPIPISE bagi perusahaan maupun calon investor dengan nilai investasi Rp500 juta ke atas.

Dalam pertemuan terbatas dengan Penjabat Walikota, Jumsadi Damanik, Kamis, Kepala BPPT, Esron Sinaga mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan perangkat pendukung maupun sumber daya manusia.

Menurut Esron, sistem online secara elektronik dibuat untuk mempermudah urusan masyarakat, termasuk para pengusaha yang berkeinginan mengurus ijin usaha atau lainnya.

Hanya saja kata Esron, selama ini mengalami kendala dalam pemberian pelayanan perijinan, karena para pengusaha mempergunakan jasa orang-orang tertentu tanpa membawa kelengkapan berkas, serta tidak bisa mengambil keputusan tentang pengisian data-data yang dibutuhkan.

"Akibatnya, kita kerap dituding memperlama atau membersulit urusan perijinan," kata Esron.

Pj Walikota berpesan kepada BPPT untuk terus meningkatkan profesionalisme layanan perijinan yang dibutuhkan masyarakat, dan menjalin komunikasi dan koordinasi perihal perijinan yang telah diterbitkan kepada Tarukim, Satpol PP, Camat maupun para Lurah.

"Tujuannya supaya ijin yang diterbitkan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kalau ada yang menyalahgunakan, segera melaporkan ke Satpol PP untuk ditindak," ujar Pj Walikota.

Camat dan Lurah diimbau agar setiap hari memantau wilayah teritorialnya jangan sampai ada bangunan yang dibuat di daerah aliran sungai (DAS), bahu jalan, trotoar maupun lokasi-lokasi yang tak diizinkan.

"Jangan lagi ada pembiaran seperti yang banyak terjadi saat ini, sehingga setelah bangunan berdiri permanen, kita kewalahan menertibkannya," kata Jumsadi. (Ant/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru