Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026

18 Saksi Terkait Dugaan Kecurangan Pilkada Madina Diperiksa

- Senin, 11 Januari 2016 18:25 WIB
555 view
18 Saksi Terkait Dugaan Kecurangan Pilkada Madina Diperiksa
Panyabungan (SIB)- Dugaan kecurangan dan politik uang pada Pilkada Mandailing Natal yang dilaksanakan 9 Desember 2015 sudah ditangani Polres Mandailing Natal atas pengaduan pasangan calon yang merasa dirugikan. Sejauh ini sudah 18 saksi yang dimintai keterangan . Pada 29 Desember 2015 , Pasangan calon nomor urut 1 HM. Yusuf Nasution - H. Imron Lubis, SPd MM melalui kuasa hukumnya H Razman Arif Nasution SH SAg MA PhD telah menyampaikan laporan kecurangan dan dugaan money politics ke Polres Mandailing Natal.

Kecurangan diduga dilakukan salah satu pasangan calon. Menurut HM Yusuf Nasution dalam jumpa pers nya di Hotel Mariring Panyabungan, Rabu (6/ 1) menyebutkan, bahwa sekaitan pengaduan tersebut Polres Mandailing Natal telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi yang diajukan dan telah selesai dimintai keterangan di Satuan Reserse Kriminal Polres setempat. Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh Polres Madina adalah Tim Kampanye Kabupaten, Relawan Desa/Kelurahan salah satu pasangan calon .

Pengawas Lapangan dan Personil KPPS yang dengan peran dan tugasnya masingmasing, baik sebagai pembagi uang, penerima uang maupun para saksi yang menyaksikan proses transaksi money politics yang terjadi pada tanggal 8 dan 9 Desember 2015. Sementara melalui telefon selulernya H Razman Arif Nasution SH SAg MA PhD mengatakan bahwa dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 8 tahun 2015 pasal 7 ayat 1, 2 dan 3 disebutkan bahwa calon dan / atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Dalam Ayat 2 disebutkan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Prov/KPU Kab/Kota dan dikenai sangsi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Maka, untuk keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Mandailing Natal, kalau calon terbukti menang karena money politics berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka berdasarkan UU. No. 1 tahun 2015, calon/bupati terpilih harus di diskualifikasi dan dilakukan Pilkada ulang dengan tidak mengikutsertakan peserta yang telah di diskualifikasi, ujar Razman Arif. Pasangan calon nomor urut 1 mengapresiasi kinerja Polres Mandailing Natal yang dengan sigap dan cepat memproses 18 saksi dalam tempo 2 hari.

Diharapkan agar Polres Madina mengembangkan kasus ini kepada Tim Kampanye dan pihak yang memerintahkan dan mendistribusikan uang kepada relawan yang membagikan uang kepada pemilih. Sementara Kapolres Mandailing Natal AKBP Andry Setiawan SH Sik dikonfirmasi SIB, Rabu sore (6/1) melalui telefon selularnya mengatkan bahwa pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi terkait pengaduan Paslon nomor urut 1 tersebut. “Kita masih dalam tahap pemeriksaan saksi- saksi saat ini,” ujarnya singkat. (E08/E10/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru