Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026

Pemko Padangsidimpuan Ajukan 10 Ranperda ke DPRD

- Selasa, 12 Januari 2016 20:59 WIB
242 view
Pemko Padangsidimpuan Ajukan 10 Ranperda ke DPRD
Padangsidimpuan (SIB)- Pemko Padangsidimpuan mengajukan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas kepada DPRD agar dibahas dan disahkan menjadi Perda tahun 2016. Ke-10 Ranperda tersebut diajukan wali kota melalui Sekdakota yang disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdakota Pemko Padangsidimpuan Rahmat MarzukiNasution, akhir Desember 2015.

Rahmat Nasution kepada wartawan baru-baru ini di Padangsidimpuan mengatakan, ke-10 Ranperda yang diajukan merupakan skala piroritas untuk ditetapkan menjadi Perda pada 2016 ini. Seperti Ranperda Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa beserta naskah akademik.

Ranperda tentang Pedoman Teknis Mendirikan Bangunan, Ranperda tentang Pedoman Teknis Izin Gangguan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang Titik Koordinat Wilayah Kota, Jumlah dan Nama Kecamatan, Kelurahan dan Desa, Ranperda tentang Bangunan Gedung beserta naskah akademiknya masing-masing Ranperda.

Selanjutnya, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 05 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padangsidimpuan beserta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 02Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat DPRD Ranperda tentang Perubahan atas Perda  No 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Padangsidimpuan beserta tanggapan, penjelasan atau keterangan masing-masing Ranperda.

Kemudian, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 04  Tahun 2008 Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Padangsidimpuan dan Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Padangsidimpuan beserta tanggapan, penjelasan atau keterangan.

"Kita harapkan seluruh Ranperda yang diajukan dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD tahun 2016, sebab Ranperda tersebut merupakan kebutuhan mendesak demi penataan organisasi dan tata pemerintahan kota Padangsidimpuan," ujarnya. (E08/y)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru