Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 26 Oktober 2026

Layani Penerbitan 59 Izin, BPTPM Taput Targetkan PAD Rp 2,2 Miliar

- Kamis, 14 Januari 2016 20:02 WIB
182 view
Layani Penerbitan 59 Izin, BPTPM Taput Targetkan PAD Rp 2,2 Miliar
Tapanuli Utara (SIB)- Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Tapanuli Utara (Taput) saat ini mengelola  penerbitan 59 izin. Dari 59 izin itu yang menghasilkan retribusi paling besar, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan Usaha (IGU). Demikian diungkapkan Kepala BPTPM Taput Dimposma Sihombing kepada SIB, Rabu (13/1).

"Dalam pencapaian target   PAD, kita berhasil mencapai melebihi 100 %. Selama ini hanya Rp 500 juta. Di tahun 2015, target kita ditetapkan Rp 1,950 miliar. Tetapi target yang tercapai Rp 2 miliar lebih," ujarnya.

Dia menuturkan, selain PAD dari Sarulla Operation Limited (SOL) hanya Rp 1 miliar, sumber PAD lainnya sebesar Rp 1 miliar lebih lagi diperoleh dari usaha-usaha masyarakat.

"Selain penerbitan izin, sumber PAD kita juga ada non-perizinan diantaranya penerbitan tanda daftar perusahaan, penanaman modal dan tanda daftar industri," katanya.

Dia mengatakan, pada 2014 lalu, pihaknya hanya menerbitkan 21 izin, tetapi sekarang 59 izin.

" Untuk 2016, target PAD yang diwajibkan Rp 2,2 miliar. Jadi kita harus kerja keras untuk mendata bangunan dan tempat usaha yang belum memiliki IMB dan IGU," jelasnya.

Seperti untuk pembangunan perumahan SOL di Siarangarang Tarutung yang sedang berlangsung, menurut dia, IMB-nya belum dikeluarkan karena ada masalah dengan status tanah.

"Karena berdasarkan data Dinas Pendapatan dan Alokasi (Dipenloka) Taput, tanah tempat berdirinya bangunan merupakan aset Pemkab Taput. Itulah yang  masih kita tunggu hasilnya dari Dipenloka," tuturnya.

Begitu juga dengan izin galian C, dia mengaku, belum ada turunan dari UU No 23 Tahun 2014. Semenjak terbitnya UU itu,  bukan kewenangan Kabupaten Taput lagi yang mengurus izin galian C, tetapi Pemprovsu.

"Jadi kabupaten maupun Pemprovsu saat ini tidak bisa mengeluarkan izin galian C karena belum ada turunan UU itu," pungkasnya. (E03/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru