Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Terkait Pengadaan Lahan Terminal Polisi Tetapkan Kadishub Madina Jadi Tersangka

- Jumat, 05 Februari 2016 15:15 WIB
364 view
Terkait Pengadaan Lahan Terminal Polisi Tetapkan Kadishub Madina Jadi Tersangka
Panyabungan (SIB)- Kepolisian Resort Mandailing Natal (Madina) secara resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Madina Harlan Batubara  sebagai tersangka dalam pengadaan lahan terminal Panyabungan senilai Rp 5 miliar.

Kapolres Madina Melalui Kasat Reskrim AKP Hendro S kepada wartawan di Mapolres Panyabungan Selasa (3/2) mengatakan, setelah mangkir dari panggilan I dan II Kadis Perhubungan Madina Harlan Batubara akhirnya memenuhi panggilan polisi, Senin (2/2). Setelah dilakukan pemeriksaan estafet selama dua hari akhirnya polisi menetapkan Kadis Perhubungan Madina Harlan Batubara sebagai tersangka.

“Dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa terjadi mark up harga pengadaan Lahan Terminal Panyabungan dengan total kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar" sebut Hendro.

Namun menurut Kasat, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka Harlan Batubara tidak ditahan karena ada surat permohonan penangguhan penahanan dari Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution dan surat Jaminan Sekda Madina M Syafii Lubis dengan alasan yang bersangkutan masih dibutuhkan tenaganya dalam rencana pembangunan Bandara dan Pelabuhan Laut Madina.

Dilanjutkan Kasat,  sejauh ini polisi telah menyita satu unit mobil jenis Tritoon, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 136 juta sebagai barang bukti,dan tersangka dijerat dengan UU No 31 tahun 2009 pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar. Kasat berjanji akan segera  melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Panyabungan.(E10/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru