Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Proyek Pembangunan Jaringan Air Baku di Humbahas Rawan Manipulasi Anggaran

* Penegak Hukum Diminta Awasi Pekerjaan Proyek
- Jumat, 05 Februari 2016 15:18 WIB
677 view
Proyek Pembangunan Jaringan Air Baku di Humbahas Rawan Manipulasi Anggaran
Humbahas (SIB)- Proyek pembangunan jaringan air baku di Desa Siborboron Kota Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) (tahap I) yang ditangani Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, dinilai rawan manipulasi anggaran.

Konspirasi antara pihak panitia dan rekanan melalui sistem pembayaran “kontrak unit price” (kontrak harga satuan) sangat berpeluang besar. “Sistim kontrak unit price itu sangat menguntungkan bagi rekanan, karena pembayaran akan dilakukan setelah dilakukan pengukuran ulang atas kegiatan yang sudah dilaksanakan. Saat penghitungan itulah peluang terjadinya manipulasi anggaran yang bisa saja terjadi karena adanya konspirasi antara Panitia Penanggungjawab Kegiatan (PPK) dengan si rekanan,” ujar Ketua LSM Pijar Keadilan Humbahas Lambok Situmeang SE, Selasa (2/2) di Doloksanggul.

Proyek yang dikerjakan PT Tata Nugraha Bhakti yang bersumber dari dana APBN-P 2015 tersebut, lanjut Lambok, kini juga mulai menuai permasalahan di masyarakat yang memiliki lahan di atas proyek itu. Pasalnya, kata dia, masyarakat pemilik lahan hingga kini tidak ada menerima ganti rugi atas pembebasan tanah mereka. “Bagaimana mungkin Negara tidak memberikan ganti rugi atas lahan masyarakat untuk pembangunan? Itu sudah jelas ada aturannya. Nah, kita curiga, dalam hal ini juga sudah ada permainan,” ungkap Lambok.

Oleh sebab itu, kata dia, pihak penegak hukum di Humbahas harus mengawasi pekerjaan tersebut. “Aparat hukum di Humbahas jangan hanya diam. Ini proyek APBN yang nilainya kita perkirakan mencapai puluhan miliar,” katanya. Terpisah, Kepala UPT Air Bersih Humbahas Parlin Siahaan ST saat dihubungi SIB via selulernya mengatakan, pihaknya dalam kegiatan proyek tersebut hanya sebatas fasilitator terhadap pihak BWS Sumut II. “Ada surat pemberitahuan kerja dari Dirjen SDA, ya kita fasilitasi. Jadi mulai dari penawaran hingga pencairan dananya kita sama sekali tidak terlibat,” kata Parlin.

Terkait masalah ganti rugi atas tanah milik masyarakat, Parlin Siahaan menyebut, masyarakat Desa Siborboron sudah menandatangani persetujuan pemakaian lahan mereka untuk jaringan pipa tahun lalu di Kantor Camat Sijama Polang. ”Kalau soal ganti rugi, itu tidak ada, karena sudah ada tandatangan masyarakat Desa Siborboron di Kantor Camat Sijama Polang yang menyetujui lahan mereka digunakan untuk jaringan pipa,” katanya seraya menjelaskan, bahwa lokasi proyek berada di Kecamatan Sijama Polang, bukan di Kecamatan Doloksanggul. “Sumber airnya dari Sijama Polang dan mengalir ke Doloksanggul,” katanya.

Sementara, Panitia Penanggungjawab Kegiatan (PPK) proyek tersebut, Suhardi HP, saat dihubungi via selulernya tidak bersedia memberikan keterangan. Begitu juga ketika ditanyai melalui SMS, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. (F03/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru