Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026
Wakil Ketua DPRD Karo Effendy Sinukaban SE:

Pembangunan Kantor KPUD Karo Bukan di Lokasi Hibah, Kesalahan Besar

- Jumat, 05 Februari 2016 15:46 WIB
258 view
Pembangunan Kantor KPUD Karo Bukan di Lokasi Hibah, Kesalahan Besar
SIB/Sonry Purba
Pembangunan kantor KPUD Karo tidak sesuai lokasi naskah berita acara hibah tanah yang disepakati.
Tanah Karo (SIB)- Pembangunan gedung Kantor  KPUD Karo dengan kategori pekerjaan kontruksi senilai Rp 2.390.000.000 sumber dana dari APBN tahun anggaran 2013 yang tidak sesuai  dalam naskah perjanjian berita acara serah terima hibah nomor 900/2203/DPPKAD/2012,  dikategorikan kesalahan besar.

Pasalnya berita acara hibah itu Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti (selaku pihak pertama) tertanggal 29 Nopember 2012 lalu menghibahkan  tanah seluas 2000 Meter  di lokasi yang telah ditentukan di Jalan Kapten Selamat Ketaren No 9 Komplek Dinas Kesehatan Kecamatan, kepada pihak kedua (Ketua KPUD Karo Benyamin Pinjem ST) dan wajib membangun  kantor KPUD Karo sesuai dengan yang diperjanjikan pihak ke satu.

Disamping itu persetujuan hibah tanah pembangunan kantor KPUD Karo  telah disetujui DPRD Karo saat itu  dijabat Effendy Sinukaban SE (Ketua DPRD Karo, Wakil Ketua (Ferianta Purba) dan Onasis Sitepu (Wakil Ketua) sesuai nomor surat 172/U/937/IX/2012 tertanggal 4 September 2012.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Karo pada saat ini Effendy Sinukaban dan anggota DPRD Karo Ferianta Purba SE dan Onasis Sitepu kepada SIB di ruang kerjanya, Kamis (4/2). Menurut Effendy sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri no 17 tahun 2007 tentang pedomanan teknis pengelolaan barang milik daerah pasal 80 ayat (1) menyatakan hibah barang milik daerah berupa tanah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.

Disinggung  adanya surat dari Ketua KPUD Karo Benyamin Pinem tertanggal 18 Oktober 2013 dengan nomor surat 234/KPU-KK/X/2013 ke Bupati Karo perihal permohonan persetujuan pemindahan lokasi rencana pembangunan Kantor KPUD Karo itu dan tembusan ke Ketua DPRD Karo, dengan tegas ia katakan surat permohonan pemindahan itu tidak tepat karena belum ada persetujuan pemindahan lokasi.

“Apabila belum disetujui oleh Pemkab Karo atas permohonan pemindahan lokasi rencana pembangunan itu, seharusnya tetap dibangun di lokasi hibah yang diberikan,”tegasnya.

Menurutnya, Pemkab Karo terkesan melakukan pembiaran atas pembangunan Kantor Gedung KPUD Karo  bukan berdasarkan atas hibah yang diberikan. “Pemkab Karo harus keberatan berdiri Kantor KPUD Karo bukan di lokasi objek lahan yang diberikan,”katanya.

Terkait dengan hal itu, katanya, DPRD Karo akan menindak lanjutinya untuk memanggil pihak-pihak terkait seperti Pemkab Karo dan KPUD Karo.Disamping itu, akan turun ke lokasi untuk meninjau lokasi bangunan kantor KPUD Karo.

Sebagaimana diberitakan SIB sebelumnya Ketua KPUD Karo Benyamin Pinem  diduga melanggar naskah perjanjian berita acara serah terima hibah nomor 900/2203/DPPKAD/2012 dengan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti tertanggal 29 Nopember 2012 lalu

Dalam surat itu pada point kedua, pihak kedua (Ketua KPUD Karo Benyamin Pinem) wajib membangun Kantor KPUD Karo  sesuai dengan perjanjian pihak kesatu (Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti) di lokasi  tanah seluas 2000 M dengan berbatasan pada sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Pemkab Karo (Dinas Kesehatan) 40 M. Sebelah Timur berbatasan degan tanah Pemkab Karo (Dinas Kesehatan) 40 M. Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan umum seluas 50 M. Sebelah Barat berbatasan dengan SD Negeri Percontohan 40 M.

Pasalnya ada surat Ketua KPUD Karo Benyamin Pinem tertanggal 18 Oktober 2013 dengan nomor 234/KPU-KK/X/2013 melayangkan surat ke Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti perihal mohon persetujuan pemindahan lokasi rencana pembangunan Kantor KPUD Karo.

Dalam surat permohonannya itu, sehubungan dengan waktu  untuk pembangunan kantor KPUD Karo tersebut sudah singkat, dan lokasi/tempat berdirinya bangunan tersebut harus memerlukan tanah timbun yang sangat banyak, maka oleh sebab itu Ketua KPUD Karo memohon persetujuan kepada Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti untuk memberikan lokasi penggantinya yang terletak di sebelah utara berbatasan dengan jalan dan tanah Pemkab Karo (Dinas Kesehatan) 50 Meter. Sebelah Timur berbatasan dengan jalan dan tanah Pemkab Karo Karo (Dinas Kesehatan) 40 Meter. Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan umum 50 Meter dan sebelah barat berbatasan dengan Jalan Umum 50 Meter dan sebelah Barat berbatasan degnan tanah pemkab Karo (kosong) 40 meter.
Ketua KPUD Karo Benyamin Pinem baru-baru ini ketika dikonfirmasi wartawan soal berita acara serah terima hibah tentang pembangunan kantor KPUD Karo ternyata tidak dibangun sesuai lokasi yang disepakati, ia menjawab sedang diproses  pemindahan lokasi. “Silahkan tanya ke Sekda,”katanya. tanpa menguraikan sistem dan mekanisme pemindahan lokasi.

Ditanya apakah perjanjian hibah itu,  pihak Ketua KPUD tidak melanggar karena tidak dibangun sesuai lokasi yang disepakati  dalam naskah perjanjian itu, ia enggan komentar. “Intinya ini masih diproses  soal pemindahan lokasi pembangunan kantor KPUD Karo,” katanya. (B01/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru