Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Kasus Korupsi di RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran PPK Ibnu Yazid Divonis 14 Bulan Penjara

- Jumat, 05 Februari 2016 16:31 WIB
649 view
Kasus Korupsi di RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran PPK Ibnu Yazid Divonis 14 Bulan Penjara
Medan (SIB)- Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman penjara  14 bulan terhadap terdakwa Ibnu Yazid Shabri,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga PNS pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran karena terbukti korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit tersebut yang dananya bersumber dari APBN tahun 2013 dengan total anggaran Rp10 miliar.

Putusan yang dibacakan  Ketua Majelis Hakim Didik SH di ruang Cakra VI gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2) itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Suheri Wira dari Kejari Kisaran  selama 20 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara," ucap hakim Didik. Selain pidana penjara, terdakwa juga divonis denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Usai mendengar putusan, baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum selama 7 hari.

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa,  terdakwa bersama Direktur RSUD Abdul Manan Simatupang, Nilwan Arief bertemu dengan Yudhistira Arya Wicaksana yang diduga merupakan "pemain" alkes. Dalam pertemuan di ruang kerja direktur Nilwan, membicarakan soal alkes.

Dari pertemuan itu, sekira Juni 2013 terdakwa Ibnu bersama Bustanul Rahmad dan Parlindungan Aritonang berangkat ke Jakarta bertemu dengan Yudhistira. Selanjutnya mereka dibawa oleh Yudhistira ke perusahaan distributor alkes yang ada di Jakarta di antaranya PT B Braun, PT Medtek dan PT Aneka Medica Indonesia untuk meminta daftar harga alkes yang akan dijadikan harga pembanding dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Namun, lanjut JPU, daftar harga alkes tidak ada saat itu. Tetapi beberapa hari kemudian, saat terdakwa sudah berada di RSUD Abdul Manan Simatupang, daftar harga tersebut telah diterimanya melalui jasa pengiriman barang. Setelah daftar harga itu diterima, terdakwa tidak menggunakannya. Ia malah menggunakan HPS lainnya yang disusun Yudhistira senilai Rp9,9 miliar.

Kemudian draft HPS dalam bentuk file yang disusun Yudhistira tersebut oleh Andi Budiansyah dicetak atas arahan terdakwa untuk ditandatanganinya. HPS itu tidak dibuat terdakwa selaku PPK dari data harga pasar setempat. HPS itu juga tidak berdasarkan survei menjelang pengadaan serta tidak memperhitungkan biaya keuntungan dan overhead sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 Ayat 7 dan 8 Perpres Nomor 54/2010.

Ia melanjutkan, HPS senilai Rp9,9 miliar tersebut kemudian diserahkan terdakwa kepada panitia pengadaan barang dan jasa untuk dijadikan dasar pengumuman lelang. Atas perbuat terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,4 miliar. (A18/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru