Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Khairil Anwar SH : Kawal MEA, BPOM Harus Berdiri di Kabupaten/Kota

* MUI Ingatkan Label Halal dalam MEA
- Jumat, 05 Februari 2016 16:32 WIB
666 view
Khairil Anwar SH : Kawal MEA, BPOM Harus Berdiri di Kabupaten/Kota
Khairil Anwar SH
Batubara (SIB)- Diberlakukannya pasar bebas kawasan Asia Tenggara dalam konsep Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), akan menimbulkan sisi positif dan negatif. Untuk menghadapi ini, masyarakat dan pemerintah diharap sudah mempersiapkan diri. Khususnya untuk pemerintah, dalam mengantisipasi sisi negatif itu harus memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen MEA.               

Hal itu dikatakan konsultan hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batubara, Khairil Anwar SH kepada SIB, Rabu (3/2) di ruang kerjanya. Serbuan barang dan jasa dari negara tetangga, dalam MEA tidak dapat dihempang. Jauh sebelum MEA berlaku, serbuan produk impor dari negara tetangga sudah cukup membanjiri pasar modern sampai tradisional. Sayangnya pengawasan terhadap produk impor ini masih belum maksimal.

“Kita kilas balik saja tahun sebelumnya. Pengawasan terhadap produk makanan dan minuman impor itu hanya gencar dilakukan dua kali setahun. Jelang hari Raya Lebaran dan Natal. Di luar itu, dilakukan jika sudah terindikasi ada korban keracunan makanan, mulailah instansi terkait melakukan razia dengan melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM). Itupun tetap kendala, karena BPOM hanya ada di tingkat provinsi. Jadi kalau untuk mengawal konsumen kita di era MEA ini, saya sangat berharap pemerintah mengeluarkan regulasi agar BPOM  didirikan di Kabupaten/Kota,” ujar Khairil Anwar alumni fakultas hukum USU itu.

Produk makanan dan minuman serta obat impor yang sudah beredar di tengah masyarakat, lanjut dia, sudah melanggar undang-undang pangan yang ada di Indonesia. Pelanggaran yang dimaksud, banyak produk itu tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesai. Masyarakat tidak tahu apa komposisi produk itu. Bahkan tidak jarang ditemukan produk yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa.

“Dibentuknya  BPOM di Kabupaten/Kota, merupakan kesiapan kita menghadapi MEA. Siap itu bukan hanya kesanggupan kita bersaing dari sisi keterampilan dan mutu produk. Namun sangat penting kita siap dalam menjaga konsumen kita sendiri. Kendala selama ini kalau kita butuh BPOM selalu alasan klasik. Mereka kekurangan tenaga ke daerah, kekurangan armada ke daerah. Sudah saatnya pemerintah mengeluarkan regulasi itu, agar tiap dareah memiliki BPOM,” harap Khairil yang juga inisiator pendirian BPSK Batubara itu.

Untuk produk lain golongan otomotif dan elektronik, ternyata sudah terjadi hal yang merugikan konsumen. Sering konsumen konsultasi ke BPSK Batubara kalau mereka merasa dirugikan setelah membeli produk impor. Namun karena garansi barang itu tidak berlaku di Indonesia, tidak ada yang dapat dilakukan. Hal itu menjadi pelajaran, agar pemerintah  menyeleksi produk yang akan di pasarkan di Indonesia. Harus ada jaminan sejenis garansi jika produk itu beredar dipasaran.
“Bayangkan jika nanti ada jual handtracktor dari luar. Karena harga murah, petani membelinya. Namun setelah dua bulan barang itu rusak. Saat mau diklaim, pedagang luar itu sudah kembali ke negaranya. Bagaimana kita bisa membantu melindungi konsumen kita. Ada satu hal lagi, pemerintah juga harus menjamin produk luar itu diberi label halal untuk melindungi umat Muslim,” katanya.

MUI Ingatkan Label Halal dalam MEA
Terkait dengan label halal produk luar negeri dalam MEA, Ketua MUI Batubara sangat berharap ada tim yang mengawasi peredaran barang sejenis obat, makanan dan minuman. Namun peran dari umat sendiri untuk lebih selektif membeli barang perlu dilakukan.

“MUI Batubara berharap pemerintah dimanapun harus membentuk tim pengawasan produk luar itu. Perlu diberi label halal agar umat muslim lebih terbantu dalam membeli produk. Kepada umat juga kami berharap lebih teliti. Jika sudah ragu akan suatu produk tidak usah dibeli. Contohnya jika produk itu daging. Pemerintah harus bisa memberi jaminan daging itu berasal dari mana. Proses potongnya sesuai aturan dalam agama islam atau tidak. Jika produk itu dalam kemasan, tolong diterjemahkan dalam bahasa Indonesai agar umat muslim mengetahui komposisi dari produk itu. Libatkan MUI dalam pengawasan itu, agar pemerintah tidak ragu dalam memberi jaminan kepada rakyatnya sebagai konsumen,” ujar  Ketua MUI Batubara Ghazali Yusuf.

Baik Ketua BPSK dan Ketua MUI Batubara berharap, dalam MEA tidak melulu memikirkan kesiapan secara ekonomi. Ada beberapa faktor di luar ekonomi itu yang tidak boleh terlupakan, seperti perlindungan secara kesehatan maupun spiritual masyarakat Indonesia. Jika sisi ini sudah dilindungi pemerintah, kesiapan menghadapi MEA akan lebih berarti.(C18/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru