Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Korban Pembacokan Desak Kacabjari Kotapinang Cari dan Tahan Terpidana Ameng

- Selasa, 09 Februari 2016 19:31 WIB
363 view
Kotapinang (SIB)- Kejaksaan Negeri Rantauprapat Cabang Kotapinang kembali didesak untuk segera mencari dan menahan terpidana pembacokan Muhamad Razamil Pulungan alias Ameng. Desakan ini disampaikan korban Kariting, Rabu (3/2) siang di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Kotapinang.

Kariting menjelaskan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat R Aji Suryo, dua bulan lalu telah menjatuhkan vonis hukuman kepada terpidana Ameng sepuluh bulan penjara, namun terpidana tetap bebas berkeliaran. Menurutnya, penahanan terpidana wajib dilaksanakan pihak Cabjari Kotapinang, karena ketua majelis hakim PN Rantauprapat telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Ameng sepuluh bulan penjara.

"Saya bersama keluarga mendesak Cabjari Kotapinang untuk segera menahan terpidana Ameng sesuai putusan majelis hakim PN Rantauprapat. Kalau tidak ada penahanan terhadap Ameng, dikhawatirkan terpidana mengulangi perbuatannya dan melarikan diri," paparnya.

Kacabjari Rantauprapat di Kotapinang Bambang Eka Jaya SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Salim, SH saat dikonfirmasi mengatakan, setelah majelis hakim PN Rantauprapat mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap terpidana sempat menerima penangguhan penahanan dari majelis hakim PN Rantauprapat.

"Betul bang terpidana Ameng hingga saat ini belum dapat dieksekusi karena masih dalam pencarian jaksa. Ini bukan sematamata salah kita, sebab sewaktu masih berstatus terdakwa sudah kita limpahkan ke pengadilan dan seharusnya yang bertanggungjawab pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat yang menangguhkan penahanan terpidana. Begitupun, kita sudah kembali menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap terpidana Ameng, terang Agus Salim. (D15/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru