Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Penerima KIS-PBI Tidak Dipungut Biaya Retribusi

- Jumat, 12 Februari 2016 18:19 WIB
339 view
Gunungsitoli (SIB)- Di awal Januari 2016 lalu, BPJS Kesehatan sudah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI baik di tingkat kantor pusat, kantor divisi regional, kantor cabang dan kantor layanan operasional kabupaten/kota. Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KISPBI ini juga berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100% diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ke-3 (JNE) untuk memastikan apakah KIS-PBI tersebut sudah sampai atau belum ke peserta eks-Jamkesmas sesuai dengan data masterfile.

Posko ini dibentuk juga sebagai langkah antisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS-PBI. Hal ini mengingat tahun 2015 jumlah peserta KIS-PBI adalah 86,4 juta jiwa, sedangkan tahun 2016 dari jumlah yang terdata di tahun 2015 terdapat 1,7 juta jiwa yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran di tahun 2016 berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2015.

Posko ini juga menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah, antara lain (1) peserta pindah domisili (2) peserta sudah meninggal dunia (3) peserta yang sudah tidak miskin lagi, serta permasalahan distribusi lainnya.

Untuk jumlah peserta KIS-PBI di wilayah Kantor Cabang Gunungsitoli dengan cakupan wilayah kerja Kota Gunungsitoli, Kab Nias, Nias Utara, Nias Barat dan Nias Selatan adalah 544.523 jiwa peserta. Untuk hotline yang dapat dihubungi di wilayah kerja Kantor Cabang Gunungsitoli : 08116262522 (Satriyo Wibowo) dan/atau dikirim melalui alamat e-mail pengaduan kc-gunungsitoli@bpjs-kesehatan.go.id. Saat ini seluruh Kantor Divisi Regional dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan telah menyediakan hotline dengan nomor sebagaimana dapat dilihat pada website www.bpjs-kesehatan.go.id.

BPJS Kesehatan menghimbau bagi masyarakat yang namanya sudah dinonaktifkan sebagai peserta KIS-PBI untuk menjadi peserta JKN-KIS non-PBI dengan mendaftarkan diri ke Kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya. Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, kartu tanda kepesertaan KIS yang sudah diterima agar disimpan karena dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI. BPJS Kesehatan juga menekankan bahwa peserta yang berhak mendapatkan KIS-PBI tidak dipungut biaya terkait distribusi.

Apabila terdapat pungutan biaya agar dapat melaporkan ke Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI di masing-masing wilayah kerja. Sebagai informasi, KIS (Kartu Indonesia Sehat) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 jenis kepesertaan.

Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri (mandiri), ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh atau pekerja). Kedua, kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah (segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI). Untuk kartu lainnya seperti kartu eks Askes, eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan KIS.

Saat SIB menanyakan, apakah bisa seseorang memperoleh KISPBI, apabila ada seseorang yang memiliki sejumlah aset yang menunjukkan dia bukan orang miskin, namun aset tersebut adalah hibah/ pemberian, Kacab BPJS Gunungsitoli menjawab bukan pihaknya yang menentukan apakah seseorang miskin atau tidak, melainkan pihak yang melakukan pendataan penduduk. (R19/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru